Potret24.com, Siak– Menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Siak, bulan Desember 2020 mendatang. Diingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat tidak terlibat dalam politik praktis.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Siak Azmi, kepada wartawan, Senin saat ditemui di Siak. ASN punya hak memilih, tapi katanya, tak boleh berpolitik praktis. Artinya netral didalam proses tapi punya hak politik memilih.
Hal itu disampaikan oleh Politisi Partai Golkar tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, Alfedri yang disaat ini menjabat sebagai Bupati Siak yang kemungkinan kembali mencalon berpasangan dengan Husni Mirza di Pilkada Siak, 9 Desember mendatang.
Menurutnya, hal itu memang harus bisa digaris bawahi oleh seluruh ASN di Siak. Di mana mereka (ASN, red) itu dilarang mengikuti proses dari pesta demokrasi Misalnya mengkampanyekan salah satu calon.
Bahkan dikatakan Azmi dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu sudah disebutkan, setiap ASN itu tidak boleh perpihak dari segala pengaruh manapun, dan ini tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.
“Begitupun juga dengan Paslon, dilarang melibatkan seluruh ASN atau penghulu kampung beserta perangkatnya. Ini juga sudah ada diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Artinya untuk kedua-duanya ini sudah diatur di dalam UU dan sanksi tegasnya pun ada,” kata dia. (Adv)