Jajaran Polsek Tambusai Utara Ringkus Pemuda Saat Asik Pesta Sabu

Potret24.com- Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin STK, SIK mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Informasi tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Rabu (16/3/2022).

Lanjut, AIPDA Mardiono P SH, Terlapor ZAI, alamat RT 003 RW 006 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara, dengan TKP di rumah Murni di RT 003 RW 006 Desa Tanjung Medan.

“Adapun Barang Bukti Satu Bungkus paket berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Mancis warna Hijau, Dua Sendok kecil terbuat dari plastik, Satu Pipet kecil terbuat dari plastik dan Satu Helai celana Jeans panjang warna Biru Dongker,” rinci Paur Humas.

Penangkapan, Terlapor Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di rumah ZAI di Desa Tanjung Medan sering digunakan tempat Pesta Narkotika.

Sebelum dilakukan pengrebekan, Kanit Reskrim menghubungi Ketua RT dan RW setempat. Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota dengan di dampingi Aparat Pemerintah setempat langsung melakukan pengrebekan di rumah ZAI.

Setelah dilakukan pengerebekan Team berhasil mengamankan ZAI, kemudian Team menemukan Satu bungkus paket berisi kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu di dalam Lemari Baju tepatnya di dalam lipatan celana Jeans milik ZAI.

“Kepada Pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengakahiri. (P24.com/Rin)