IPW Apresiasi Sikap Humanis Kapolres Bogor Cium Tangan Ibunda Bripda IDF

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan melibatkan keluarga korban Bripda IDF yang tewas tertembak seniornya sendiri anggota Densus 88. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam program Polri Presisi, penegakan hukum itu harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sehingga, proses yang dijalankan pada setiap perkara sesuai dengan fakta-fakta dan adil bagi para pihak. Utamanya, hak korban dan keluarga Bripda Ignatius,” kata Sugeng dalam rilis kutip detik.com, Rabu (2/8/2023).

Sugeng mengatakan, IPW mengapresiasi kasus Bripda IDF berhasil diungkap dalam waktu relatif cepat yakni 10 hari. Mabes Polri mempercayakan penanganan kasus ini pada Polres Bogor.

Gelar perkara kasus ini sendiri dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 di Polres Bogor dengan dihadiri oleh orang tua Bripda Ignatius dan kuasa hukumnya, Kompolnas, Densus 88, serta Karumkit RS Polri. Insiden nahas tersebut terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB di Rumah Susun (rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.

“Sikap humanis juga ditampilkan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang merasakan duka keluarga korban. Hal ini terekam media dalam moment Kapolres Bogor AKBP Rio Dwi Anggoro mencium tangan ibu korban dan memeluk bapak Pandi, ayah korban IDF,” ujar Sugeng.

“Pendekatan humanis sangat perlu dilakukan oleh Polri karena dengan pendekatan humanis bisa menyentuh langsung hati nurani masyarakat,” sambungnya.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan. Bripda IMS dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedang Bripka IG dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Para tersangka ditempatkan pada penahanan khusus (patsus) berdasarkan pelanggaran kode etik kategori berat. Mereka melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ayah Bripda Ignatius, Y Pandi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor karena telah diundang pada gelar perkara yang menewaskan putranya. Dia juga berharap kasus ditangani secara transparan dan pihak keluarga terus diberikan informasi terbaru terkait penanganan kasus.

“Harapan ayah Bripda Ignatius itu juga menjadi keinginan masyarakat luas dimana pihak kepolisian harus melaksanakan amanahnya ‘Transparansi Berkeadilan’. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Polri menjadi terjaga,” ucap Sugeng.

Momen Kapolres Bogor Cium Tangan Ibunda Bripda IDF

Momen Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mencium tangan ibunda Bripda IDF, polisi yang meninggal usai tertembak rekannya Bripda IM, diapresiasi netizen karena dinilai menunjukkan sisi humanis Polri. AKBP Rio sendiri berjanji proses hukum akan ditegakkan.

Momen itu terjadi dalam jumpa pers gelar kasus perkara di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Polres Bogor mengundang keluarga Bripda IDF untuk menyaksikan langsung gelar perkara sebagai wujud transparansi kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi mendatangkan ibu dan ayah Bripda ID. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari LBH Mandau Borneo Keadilan dan tim Hotman 911.

Setelah mengikuti gelar perkara, ayah Bripda ID memberi pernyataan kepada wartawan. Dia berterima kasih karena pihak keluarga diundang ke dalam gelar perkara.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres serta semua tim yang terlibat dalam penyelesaian kasus yang dialami oleh anak kami ini,” kata Pandi di Polres Bogor, Selasa (1/8). (dtc)