Ini Penjelasan Aherson Soal Kunker Pansus Kesra ke Dinas Sosial Jawa Barat

Potret24.com, Pekanbaru- Terobosan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau untuk mensejahterakan rakyat Provinsi Riau terus dikembangkan. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Sosial Jawa Barat, Senin (20/11/2017).
Kunjungan tersebut bertujuan menggali ilmu tentang penerapan pengelolaan mensejahterakan rakyat.
Ditetapkankannya Provinsi Jawa Barat sebagai tempat galian ilmu, karena sejak lima tahun silam Provinsi Jawa Barat telah mengimplementasikan Perda Kesejahteraan rakyat (Kesra).
“sejak 2012, Jawa Barat sudah punya Perda tentang kesejahteraan sosial. Jadi kita pengen belajarlah apa-apa yang bisa dibantu dari APBD dan apa-apa yang tidak bisa dibantu dari APBD,”kata Aherson di kantor DPRD Riau, Senin (27/11/2017).
Tidak hanya tentang cara pengelolaan, pansus juga mempertanyakan secara langsung kepada pihak Dinas terkunjung terkait kendala-kendala terhadap terapan Perda. Sehingga galian ilmu tersebut dapat dikutip dan diterapkan di Provinsi Riau, ketika pengesahan Perda Kesra.
“itukan juga jadi bahan masukan sama kita kan. Antisipasilah, kalau Perda ini kita sahkan tentu kita siapkan seline mungkin, supaya tidak terjadi masalah dibelakang hari,”paparnya.
Sebagai pilihan rakyat daerah, DPRD berkewajiban untuk memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, terutama di Provinsi Riau. Terwujudnya implemetasi kesejahteraan sosial tersebut, apabila telah tertuang di dalam peraturan. Begitu juga item-item Raperda yang diusulkan Pansus DPRD Riau. Dimana pada item tersebut, Pansus DPRD Riau mengusulkan pemberian bantuan tidak harus menunggu terjadinya bencana. Hanya saja implementasi itu tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Kan kitakan harus mengatur tentang kesejahteraan sosialnya, terutama tentang masyatakat miskin. Yang kedua, kita memberikan bantuan, tentu kita atur dulu. Dimana siklus pemberian bantuan itu, dia sesuai dengan perundang undangan. Pemda tidak bisa memberikan bantuan, kalau Perda nya tidak ada. Makanya dibuatlah Raperda kesejahteraan sosial itu,”ungkap Aherson.
“Nah didalam perda ini nanti kita buat. Jadi calon orang yang bermasalah sosialnya itu, kalau bsa kita persiapkan dulu sebelum dia punya masalah di kesejahteraan sosial nya,”imbuhnya.