
Wakil Bupati Siak Husni Merza Serahkan Dokumen Pertanggungjawaban APBD Kepada Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE
Siak, Potret24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna Yanng pertama tentang Penyampaian Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2023 dan kedua tentang Permintaan Persetujuan Anggota Pembentukan Pansus BUMD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, bersama Wakil Ketua I Fairus S.Ag dan dihadiri 23 orang Anggota dari 40 orang seluruhnya Anggota DPRD Kabupaten Siak, yang digelar di ruang rapat paripurna Putri Kacamayang Gedung DPRD Siak, Selasa (2/7/2024).
Sebelum sidang rapat paripurna dimulai, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE mengatakan bahwa rapat paripurna sudah dapat dilaksanakan dan sudah memenuhi syarat.
“Sesuai aturan bahwa rapat Paripurna yang di gelar hari ini, sudah dapat laksanakan serta sudah memenuhi syarat. Anggota DPRD Kabupaten Siak yang hadir ada 23 orang anggota dari jumlah keseluruhan 40 orang anggota DPRD Kabupaten Siak dari berbagai Faraksi”, terang Indra Gunawan SE.
Lanjut Indra Gunawan lagi, menjelaskan bahwa rapat paripurna DPRD Siak hari ini, “mengagendakan tentang Penyampaian Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2023 yang akan kita dengarkan penjelasannya dari Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bupati Siak”, kata Indra Gunawan SE.
“Kemudian, tentang Permintaan Persetujuan Anggota Pembentukan Pansus BUMD yang akan kita dengarkan dari berbagai Faraksi anggota DPRD Kabupaten Siak”, tambah Indra Gunawan SE.
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Siak, Dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, Sekretaris Daerah Arfan Usman, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Siak, Setya Hendro Wardhana, Pimpinan OPD dan unsur Forkompinda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dan undangan lainnya. (Infotorial)