Ilegal! Reklame Bando di Jalan Harapan Raya Milik Anggota DPD RI Ini Masih Terima Iklan

Potret24.com, Pekanbaru – Reklame jenis bando jalan masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Kendati Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan izin reklame bando, tapi beberapa pengusaha bando ada yang nekad pasang iklan.

Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan iklan bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Namun, hasil investigasi media siber ini, bando raksasa yang melintang di Jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling ini, masih menerima pesanan pemasangan iklan. Begitu juga bando raksasa yang berlokasi di Jalan Riau, persis depan Wisma Tampan.

Bahkan, pada tahun 2020 dalam catatan media siber ini, paling tidak ada tiga iklan tayang di bando yang berlokasi di Jalan Imam Munandar: iklan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Riau Syamsuar lagi pakai masker, dan iklan ucapan selamat pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Riau.

“Iya pak, saya Hendri.. Biaya pemasangan iklan komersial Rp15 juta per bulan, kalau tiga bulan Rp45 juta,” sebut Hendri via telepon selular di nomor 081268624**, menjawab riau.siberindo.co, yang berpura-pura menanyakan biaya pemasangan iklan di bando Jalan Imam Munandar dan Jalan Riau yang dikelolanya.

Ketika ditanya dia membenarkan bahwa dua bando yang berlokasi di Jalan Imam Munandar dan Jalan Riau di bawah manajemen CV Cahaya Advertising itu adalah milik Dharma Setiawan, yang sekarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (18/3/2021), Dharma Setiawan mengaku lagi berada di Jakarta.

“Nggak lah bang, kita tidak ada terima (pemasangan) iklan. Bando-bando itu lagi proses pemotongan. Saya lagi di Jakarta, nantilah kalau saya ke Pekanbaru kita ketemu,” jawabnya.

Dalam rangka penertiban tiang-tiang reklame ilegal, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memotong dan membongkar beberapa bando antara lain yang berlokasi di Jalan Riau (depan pintu masuk Riau Bisnis Center), Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Soekarno Hatta. (zon/riausatu.com)