Indragiri HuluPotret HukrimPotret Riau

Hati-hati Medsos! Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, Imbau Warga Tak Bagikan Foto Sensitif

1
×

Hati-hati Medsos! Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, Imbau Warga Tak Bagikan Foto Sensitif

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial ARS (24) berhasil ditangkap setelah memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto pribadi tanpa busana.F-Istimewa

RENGAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus love scamming dan pemerasan seksual berbasis media sosial yang menimpa seorang wanita muda asal Kecamatan Batang Cenaku. Pelaku berinisial ARS (24) berhasil ditangkap setelah memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto pribadi tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur JT, mengungkapkan bahwa korban, seorang perempuan berinisial D (22), menjalin hubungan asmara secara daring dengan pelaku sejak 2023 melalui Facebook. Tanpa pernah bertemu langsung, D terbuai bujuk rayu pelaku hingga mengirimkan foto dan video pribadi.

Namun, setelah hubungan tersebut berakhir pada Desember 2024, pelaku justru mulai melakukan pemerasan. Ia menciptakan akun palsu bernama “AA” dan mengaku menemukan foto-foto pribadi D dalam sebuah ponsel yang “hilang”.

“Akun palsu itu mengancam akan menyebarkan konten pribadi korban jika tidak dikirim uang Rp2 juta. Selanjutnya, pelaku terus menekan korban dengan dalih bisa menghapus data tersebut lewat teknologi, tentu saja dengan tambahan biaya,” jelas AKP Arthur, Selasa (17/6).

Korban akhirnya mengalami kerugian hingga Rp12 juta selama periode Desember 2024 hingga Juni 2025.

Pelaku Ditangkap dengan Metode Penyamaran

Berdasarkan laporan korban yang masuk pada 14 Juni 2025, Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi undercover. Tim bekerjasama dengan korban untuk menjebak pelaku di depan sebuah toko emas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Saat pelaku datang untuk menerima uang tebusan, tim langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP OPPO dan uang tunai Rp2,5 juta.

Pemeriksaan lanjutan membuktikan bahwa akun “AA” palsu dikelola langsung oleh pelaku. Selain itu, nomor rekening pengiriman uang korban terhubung dengan akun dompet digital yang digunakan ARS untuk aktivitas judi online.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk membuat akun palsu dan memeras korban menggunakan foto pribadi,” tambah AKP Arthur.

Imbauan Kepolisian: Lindungi Privasi, Waspadai Cinta Daring

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam menggunakan media sosial, terutama generasi muda yang rawan terjebak dalam hubungan asmara digital.

“Jangan sembarangan berbagi informasi pribadi atau foto sensitif, apalagi dengan orang yang hanya dikenal lewat internet. Cinta daring bisa berujung petaka bila tidak hati-hati,” tegasnya.

Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 27b ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,

  • Pasal 4 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,

  • dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara.