TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II pada Selasa (18/2/2025) malam.
Hasilnya, dari 4.208 orang pelamar, 2.502 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan pelamar yang dinyatakan mememuhi syarat atau lulus administrasi adalah 1.706 orang.
Pelamar yang TMS tersebut terdiri atas tenaga guru tiga orang, tenaga kesehatan 211 orang dan tenaga teknis sebanyak 2.288 orang.
Mardansyah, Kepala BKPP Kuansing, mengatakan hasil seleksi administrasi sudah disampaikan kepada pelamar melalui akun masing-masing.
“Pelamar TMS rata-rata kena di masa kerja kurang dua tahun, jumlahnya mencapai 1.240 orang,” kata Mardansyah kutip GoRiau.com, Rabu (19/2/2025) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Mardansyah, pelamar yang dinyatakan TMS berhak untuk melakukan sanggahan. Masa sanggah dimulai pada tanggal 19 – 21 Februari 2025 melalui akun masing-masing.
“Sanggahan itu dilakukan kalau memang ada kekeliruan, seperti masa kerja sudah dua tahun, tapi TMS, lalu melakukan sanggahan, nantinya dijawab oleh Panselda dan itu bisa MS,” kata Mardansyah.
“Kalau memang masa kerja tak sampai dua tahun, ya saya pikir sia-sia juga melakukan sanggahan. Karena syaratnya memang tak terpenuhi,” tambah Mardansyah.
Diakui Mardansyah, sejak diumumkan hasil seleksi administrasi ini, banyak pihak yang menghubunginya. Mereka mempertanyakan ketidaklulusan, sedangkan orang lain lulus, padahal masa kerja kurang dua tahun.
“Ada yang menyampaikan begitu. Kenapa dia TMS, sedangkan kawannya MS, padahal sama masuknya,” kata Mardansyah.
Dia menegaskan, BKPP sebagai Panselda hanya sebatas memverifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar. Setiap dokumen akan diperiksa secara seksama.
“Kita hanya verfikasi dokumen, bukan orang per orang, yang lebih tahu kondisi riil tentu kepala OPD, karena mereka yang meng-SK-kan. Kalau dokumennya lengkap, syarat terpenuhi, ya MS,” jelas Mardansyah.
Jika memang ada pelamar yang masa kerjanya kurang dua tahun dan dinyatakan MS, Mardansyah meminta masyarakat untuk melaporkannya. Laporan itu bisa dilakukan kepada Panselda dan Panselnas, setelah pengumuman pasca sanggah.
“Jadi, jangan memberikan sanggahan yang menyatakan kesalahan pelamar lain. Kalau memang ada kesalahan pelamar lain, laporkan ke Panselda atau Panselnas, biar nanti dipelajari oleh Pansel,” kata Mardansyah. (***)