Hardianto: Penyertaan Modal di BRK Sudah Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2017

Pekanbaru – Pernyataan anggota DPRD Riau Mira Roza terkait penyertaan modal untuk PT BRK Syariah beserta PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau yang disebut belum disahkan menjadi Perda, mendapat tanggapan serius dari wakil ketua DPRD Riau Hardianto. Ia mengatakan terkhusus BRK semua unsur terkait PP nomor 54 tahun 2017 sudah terpenuhi.
“Yang pertama saya setuju apa yang disampaikan ibu Almainis bahwa khusus Pansus penyertaan modal sesuai dengan mekanisme SOP, maka tahapannya hari ini tidak dalam rangka menyetujui atau menolak. Tapi kita sudah harus lanjut,” ujarnya.
Hardianto mengatakan disaat penyampaian Bapemperda kemarin DPRD Riau sudah menerimanya untuk disetujui dilakukan proses lebih lanjut.
“Nah, seharusnya hari ini kita akan masuk dalam tahapan berikutnya. Adalah paripurna pandangan umum fraksi terhadap penyampaian Raperda tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Hardianto, pihaknya sepakat apa yang disampaikan Mira Riza. Dikatakan terkait PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, salah satu mengatur poin bahwa penyertaan modal bisa dilakukan ketika sudah bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Dan saya harus sampaikan, terkhusus BRK apa unsur-unsur yang terkait dengan PP 54 tahun 2017 sudah terpenuhi,” tegas politisi asal fraksi Gerindra DPRD Riau tersebut.
Hardianto mengungkapkan, pada tanggal 19 Mei 2022, DORD Riau sudah mengesahkan Ranperda perubahan badan hukum BRK dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas.
“Artinya unsur atau perihal substansi terkait apa yang disampaikan bu Mira Roza khusus penyertaan modal bagi BRK, sudah terpenuhi,” tukasnya.
Menurut Hardianto, yang harus didudukan di BRK adalah ketika pasca konversi dari Bank konvensional menjadi Bank Syariah, maka nama badan hukumnya pasti berubah.
“Nah, dengan Perda inilah nanti yang akan diatur secara nasional bahwa yang dulunya BRK menjadi BRK Syariah. Cuma disini ada Jamkrida, mungkin ini yang akan kita telaah lebih jauh, ” ujarnya.
Hardianto mengatakan, terkait dengan penyertaan modal dengan BRK ini, justru amanah dari PP nomor 54 tahun 2017,” tandasnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Riau tentang penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, diwarnai protes dari sejumlah anggota DPRD Riau. Pasalnya BUMD tersebut hingga kini belum berbentuk Perseroan Daerah (PD).
“Nah, yang ingin kami sampaikan adalah, ketika Perda tersebut hari ini posisinya dalam tahap pembahasan dan belum kita sahkan menjadi Peraturan daerah (Perda), disisi lain kita sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berbunyi bahwa penyertaan modal untuk PT BRK Syariah beserta PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau, sudah bentuk Perseroda,” ucap Mira Roza melontantarkan interupsi dalam rapat paripurna, Kamis (8/12/22).
Politisi asal fraksi PKS DPRD Riau ini pun menilai, penambahan penyertaan modal pada BUMD tersebut, ada inkonsistensi. (fin)