Hakim Tipikor PN Pekanbaru Tegur Terdakwa Suryadi Saat Sidang

PEKANBARU – Dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan Dinas PU yang rugikan keuangan negara sebesar Rp 41,6 miliar yang digelar dalam persidangan di PN Pekanbaru, di mana saksi ahli dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, hakim jengkel dengan terdakwa Suryadi yang melama-lamakan sidang pada persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli, Selasa (23/1/2024) di PN Pekanbaru.
“Ini saudara terdakwa jangan mencla-mencle, kami sudahlah lama menunggu, saudara terdakwa malah seperti itu,” ujar hakim.
Saksi ahli menyampaikan pandangan-pandangan hukum menurut pengetahuan sesuai dengan kasus yang bergulir. Persidangan semakin panas karena terjadi pengujian kemampuan jaksa.
Hakim menutup sidang dan melanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (29/1/2024) yang dihadirkan Jaksa KPK. (Risman)