Guru PPPK di Rohil Ini Akui Bukan Tugas di SDN 010 Ujung Tanjung

Guru PPPK di Rohil Ini Akui Bukan Tugas di SDN 010 Ujung Tanjung

ROHIL – Nama Neneng Gustiana mendadak jadi perbincangan, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah dirinya disebut dalam pemberitaan saat Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di SDN 010 Ujung Tanjung, Sabtu (19/4/2025) kemarin.

Dia dinyatakan tidak pernah masuk mengajar di sekolah tersebut padahal statusnya sudah menjadi PPPK.

Kepada sejumlah media, Neneng mengaku sejak diangkat menjadi guru PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2024, dia ditempatkan mengajar di SDN 006 Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini berdasarkan SK Bupati Rohil Nomor : 800.1.2.5/BKSDM/PPIP/PPPK-Guru/2024/093 dimana tembusan SK juga ditembuskan oleh BKPSDM Rohil ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Dumai serta Kepala Kantor Cabang Taspen Pekanbaru.

Dikutip SM News, Minggu (20/4/2025) Neneng Agustina didampingi abang kandungnya Reza menyebutkan sejak awal bertugas usai menerima SK telah mengajar di SDN 006 Sungai Majo Kecamatan Kubu.

“Coba cek kepegawaian saya dan data kepegawaian status valid, identitas pegawai PPPK guru Ahli Pertama NIP 199008032024212037, nama Unor: SDN 006 Sungai Majo Kubu Babussalam,” ucap Neneng Gustiana.

Awal menerima gaji bulan Desember 2024 ada kesalahan pada amprah gaji dan dirinya lansung menyampaikan hal ini ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rohil, akan tetapi itu bukan wewenangnya sebagai bawahan untuk merubahnya.

“Sejak terbit SK dan sejak menerima SK saya menjalankan tugas saya sesuai SK penempatan di SDN 006 Sungai Majo Kecamatan Kubu hingga hari ini,” katanya tanpa menyalahkan siapa-siapa.

Salah satu warga Sungai Majo, Yudi (35) juga menyebutkan guru kelas dan juga menetap di Kubu ini aktif mengajar disekolah.

“Setahu kami ia bertugas di SDN 006 Sungai Majo ini, sebagai wali murid saya sering berpapasan dengan Bu Neneng di sekolah,” sebut Yudi.

Menurut Neneng Gustiana dirinya kaget saja mendengar dan membaca sebuah pemberitaan dirinya tidak menjalankan tugas sebagai guru.

“Saya aktif mengajar di SDN 006 Sungai Majo Kubu Babussalam ini sejak keluar SK dan setelah menerima SK penempatan, memang awal menerima gaji ada kesalahan pada amprah gaji, namun sudah saya laporkan ke pimpinan, saat nama saya disebut-sebut tak menhalankan tugas, ini perlu saya klarifikasi.

Munculnya nama Neneng Gustiana saat Wabup Rohil, Jhony Charles Sidak ke SDN 010 dan 037 Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Disini Jhony Charles menemukan ada bama guru PPPK yang tidak mengajar di SDN 010 juga adanya honorer fiktif.

Bahkan pada daftar absensi guru tersebut ada nama seorang guru yang konon tidak pernah masuk mengajar sehingga disebutkan nama Neneng Gustiana yang sebenarnya ditempatkan sesuai SK di SDN 006 Sungai Majo Kubu. (**)