Potret Hukrim

Gisel Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Mesum

3
×

Gisel Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Mesum

Sebarkan artikel ini
Gisel datangi Mabes Polri

Potret24.com, Jakarta – Kasus video syur yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel masih bergulir. Kini Gisel memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Video mirip Gisel itu heboh dan jadi perbincangan pada awal November 2020. Dalam video itu, terlihat perempuan seperti beraktivitas seksual dengan seorang pria. Ada televisi yang menyala dan ada tirai cokelat.

Belakangan, polisi juga menangkap dua penyebar video syur itu. Gisel juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Polisi langsung bergerak menyelidiki video syur yang beredar di media sosial. Namun, pada saat itu, polisi belum bisa bicara banyak.

“Nanti cek dulu, ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi, Sabtu (7/11/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut menelusuri konten video seks viral yang oleh warganet disebut dengan deskripsi ‘mirip Gisel’ itu. Kominfo juga akan berkoordinasi dengan platform media sosial untuk menghapus video yang beredar tersebut.

“Paralel kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud,” ucap juru bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Polri mengimbau netizen tidak menyebarkan video adegan seks yang disebut dengan deskripsi ‘mirip Gisel’.

Polisi mengingatkan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video tersebut.

Gisel

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada detikcom, Sabtu (7/11/2020).

Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.

“Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara” ucap Awi.

Tak lama, polisi langsung memburu penyebar pertama video adegan seks yang disebut dengan deskripsi ‘mirip Gisel’. Polisi juga mengejar pihak-pihak yang menyebarluaskan video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengharapkan adanya laporan ke kepolisian bagi pihak yang merasa dirugikan karena tersebarnya video tersebut.

“Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama. Dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan,” ujar Yusri.

Kelompok advokat melaporkan penyebar video dengan deskripsi ‘mirip Gisel’ ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar video seks tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 8 November 2020. Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Pitra melaporkan sejumlah akun penyebar video seks ‘mirip Gisel’ itu. Dia juga menyertakan barang bukti.

“Sudah kita kantongi beberapa akun, sudah hampir belasan kita simpan di sini, tapi yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2020).

Pitra berharap polisi bisa mengusut penyebar video seks tersebut. Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dia juga meminta agar penyebar video asusila ‘mirip Gisel’ itu diblokir.

“Jadi fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang,” ungkap Pitra. (gr)