
Tampak sebuah eksavator tengah membersihkan ilalang untuk lahan jalan tol di Jalan Damai, Palas, Rumbai. (Foto: Fin)
PEKANBARU – Meski pembayaran ganti rugi lahan jalan tol belum tuntas, namun pihak kontraktor sudah mulai melaksanakan land clearing. Seperti di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Dari 321 bidang lahan, baru 62 bidang yang sudah dibayar, selebihnya masih terkendala.
Pembangunan jalan tol yang melintasi Jalan Damai, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai tersebut, Rabu (24/1/24) mulai dikerjakan dengan pembukaan lahan (land clearing).
Pantauan di lapangan, tampak sebuah eksavator tengah melakukan pembersihan ilalang di sisi utara Jalan Damai dengan diawasi oleh pengawas dan sejumlah pekerja. Namun sayang, pengawas bernama Atmin Rasman saat ditemui, enggan dikonfirmasi.
“Ke kantor saja,” ucap Atmin Rasman singkat yang terkesan arogan tanpa menjelaskan dirinya dari PT mana saat ditanya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh di lapangan, land clearing yang dilakukan di Jalan Damai, Palas itu memiliki lebar 110 meter. Sementara panjang hingga kini belum diketahui.
Staf PUPR Eva Monalisa K Tambunan yang dikonfirmasi mengenai ganti rugi lahan jalan tol di Kelurahan Palas mengungkapkan, yang sudah terealisasi 62 bidang. Sementara yang belum 256 bidang.
Eva mengaku ada 3 poin yang menjadi kendala dalam pembayaran ganti rugi jalan tol. Diantaranya, ada bidang yang sudah setuju harga, tapi belum lengkap berkasnya.
Seperti belum ada surat pernyataan bangunan/tanaman, surat kuasa tidak sesuai format yang diminta, SKGR beda nama tidak sesuai KTP beda nama di kelurahan saat ini (butuh surat keterangan alih wilayah dari lurah).
Kendala selanjutnya yakni, ada warga yang belum teken setuju harga. Dan terakhir, ada tanah yang statusnya tumpang tindih.
Sementara itu, salah seorang warga yang lahannya terkena pembebasan jalan tol, Husin (72) mengaku hingga kini dirinya belum menerima ganti rugi. Ia pun mengatakan tim pembebasan lahan dinilai tidak adil.
Pasalnya kata Husin, tanah seluas 900 meter miliknya itu ada rumah papan dan aneka tanaman cuma dihargai Rp500 juta saja. Itu pun ganti rugi tersebut, belum ia terima.
Di sisi lain kata Husin, ada rumah permanen tergolong mewah milik Sitepu dengan luas 900 meter, juga dihargai oleh tim pembebasan lahan jalan tol Rp2 miliar lebih. Akan tetapi dirinya tidak mengetahui apakah Sitepu sudah menerima ganti rugi atau belum.
“Tapi dugaan saya belum. Karena kalau sudah terima pasti mereka sudah pindah dari rumahnya,” pungkas Husin. (fin)