Enam Pelaku Pembantaian Harimau Sumatera Ditangkap

PASIR PENGARAIAN – Tim gabungan dari kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menangkap enam pelaku pembantaian seekor harimau Sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, harimau tersebut awalnya terjerat perangkap babi pada Minggu (2/3/2025). Namun, ketika tim gabungan tiba di lokasi, satwa yang dilindungi itu sudah hilang.
Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian menemukan jejak ban mobil mencurigakan di sekitar jeratan. Penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah mobil yang sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu.
Tim kepolisian kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya melakukan penghadangan di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Tiga orang di dalam mobil mengaku telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
Setelah tim tiba di lokasi, mereka menemukan harimau tersebut sudah dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang. Enam orang pelaku langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Kapolres Rohul menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku.
“Pembunuhan satwa dilindungi adalah pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya seperti dilansir goriau. (win)