Empat Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polsek Merbau

Empat Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polsek Merbau

Potret24.com, Meranti- Kepolisian Sektor Merbau, Senin (22/1/18) amankan empat pelaku ilegal logging.

Mereka adalah Munir (50th) warga Desa Tanjung Padang, Bunari alias Ibun (36th) dan Khaironi (17th) warga Desa Dedap serta Marhalim alias Alim (43).

Keempatnya diamankan karena kedapatan melakukan aktivitas ilegal logging di hutan Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

“Lokasi Ilegal Logging yang dilaporkan masyarakat ini berjarak sekitar 5 kilometer dari Jalan poros Desa Kudap, “tutur Anggota Brimob Polda Riau.

Dalam kasus itu, tiga puluh tujuh tual kayu jenis Gronggang, Meranti, Ramin dan Balam berhasil diamankan petugas. Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah alat- alat yang dipergunakan para pelaku. (rtc)