
Potret24.com – Persidangan dugaan pemalsuan surat pernyataan Partupolon untuk mengurus akta pernikahan di Gereja makin menarik.
Pasalnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan juga secara virtual pada Kamis (7/10/2021), sempat terlontar dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa Elisabet Oktavia mengajukan surat penangguhan penahanan dan atau surat pengalihan penahanan menjadi Tahanan Rumah?
Elisabet sontak kaget. Apalagi di samping merasa tidak pernah mengajukan surat penangguhan penahanan melalui ibu kandungnya, Nurbetti, dia juga kaget hakim bilang ada tanda tangannya di surat itu.
Tidak saja Elisabet, Kuasa Hukumnya; Darwin Natalis Sinaga, SH juga dibikin heran dan geli. Koq kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Nurbetti yang notabene adalah bagian dari pihak pelapor.
“Saya kaget dan geli mendengar fakta hukum yang terungkap di persidangan tanggal 7 Oktober lalu. Penangguhan penahanan yang kami ajukan malah belum ditanggapi, sementara tiba tiba hakim bilang sudah ada surat penangguhan yang diajukan ibu kandung klien kami, ibu Nurbetti,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Padahal, imbuh Darwin, kliennya Elisabet Oktavia dan suaminya, James Silaban justru ditahan karena dilaporkan orangtua kandungnya; Lisbon Sirait dan Nurbetti.
Mirisnya lagi, Elisabet sempat melahirkan dalam status tahanan Lapas Perempuan Pekanbaru. Lalu anak Elisabet-James yang baru berusia 3 hari kala itu, dibawa opungnya; Lisbon Sirait, pejabat penting di Kementerian Keuangan RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lisbon Sirait tidak pernah merestui pernikahan putrinya Elisabet dengan James karena strata ekonomi, bak bumi dengan langit. James dari keluarga miskin, sementara Elisabet dari keluarga tajir.
Lisbon lalu melaporkan Vintor Harianja karena dianggap sudah memalsukan tanda tangannya di kolom Surat Pernyataan Partupolon. Surat ini yang dikeluarkan pihak Gereja Pentakosta Di Indonesia Jalan Mangkubumi, Rumbai, Pekanbaru.
Sedangkan Elisabet, anak kandung Lisbon Sirait dan suaminya James Silaban ikut dilaporkan sebagai pihak yang menggunakan surat Partupolon yang diduga dipalsukan Vintor Harianja. *