Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Bakal Diperiksa sebagai Tersangka

Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Bakal Diperiksa sebagai Tersangka

PEKANBARU – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.

Arnaldo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Arnaldo dijadwalkan pada minggu depan. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar sepuluh saksi.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar, yang mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar akibat penipuan yang terjadi pada Maret 2024 saat Arnaldo masih menjabat sebagai direktur rumah sakit.

Penyidik kepolisian saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikannya. (*/win)