Edarkan Shabu, Warga Kampar Ini Diringkus Polres Kampar

Potret24.com, Kampar- Setelah dilakukan penyelidikan adanya informasi transaksi Shabu, seorang warga di Kabupaten Kampar berinisial HK (27) diringkus oleh Satuan Reserse Resort Kampar.
HK (27) diringkus, lantaran diketahui mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Riau.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba.
Asdisyah mengatakan, saat ini pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut telah diamankan di Mapolres Kampar.
“Tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebut Asdisyah, Rabu (06/12/2017).
Asdisyah menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengedar Shabu bermula dari adanya informasi transaksi Narkoba di Desa Mutung. Mendapat informasi itu, lantas Polisi gerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut. Saat diselidiki, petugas mengendus dan berhasil mengamankan pelaku di ruko nya. Dari tangan pelaku, pihaknya menemukan barang bukti haram tersebut.
“Ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 9 butir Pil Extacy, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 3 pak plastik bening pembungkus, 2 buah mancis, 1 buah bong, 2 buah dompet dan 2 unit HP merk Samsung,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pengedar Shabu tersebut terancam mendekam dibalik jeruji.