Dugaan Pengadaan Tanah di Jalan Citra Dibeli Pemprov Riau Rp11,78 M

Potret24.com – Pihak dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau disingkat Ditreskrimsus Polda Riau ini memeriksa pejabat di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaanya tanah yang dibeli oleh Pemprov sebesar Rp11,78 miliar dari Nizhamul.

Dikutip dari riausatu.com. Diketahui tanah dibeli Pemprov Riau bersumber dari APBD 2011, berlokasi di Jalan Citra atau Labersa, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Tanah itu direncana untuk lokasi pembangunanya Mako Polda Riau. Namun, karena tanah bermasalah maka tidak dibangun yang sesuai direncanakan tersebut.

Terkait pemeriksaan pejabat di lingkung Pemprov Riau terkait dugaanya Tipikor pengadaan tanah yang dibeli Pemprov sebesar Rp11,78 miliar dari Nizhamul. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh
H. Jufri Zubir, yang melaporkan dugaan atas Tipikor dan pemalsuan surat-surat tanah miliknya ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 5 Maret 2022.

“Pada tanggal 5 Maret 2022 lalu, saya ada melaporkan Tipikor dan pemalsuan surat-surat tanah milik saya ini kepada pihak Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam hal ini saya sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Subdit III. Artinya ini sudah mengumpulkan dokumen, serta bahan keterangan (pulbaket) dalam hal pengadaanya tanah itu,” ujar Jufri Zubir dalam keterangannya

Kesempatan itu, Jufri Zubir, perlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam surat tertanggal 21 Juni 2022 ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan S.IK, MM. Selain pulbaket, Penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan wawancara terhadap sejumlah pejabat Pemprov Riau.

Dikatakannya, mereka yang dimintai keterangan itu antara lain Mohd Firdaus, SE, MM Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Tengku Rigabrima Yuda S.STP, MSi Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Endinovelly ST MT, Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan Biro Tapem Setda Provinsi Riau, dan Ir Yendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaannya tanah Mako Polda Riau Tahun Anggaran 2009 dan 2011.
 
‘’Tim Penyidik ini juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama dengan pihak Biro Tapem Setda Provinsi Riau, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Simpang Tiga, RW, dan RT,’’ tutur Jufri Zubir, mengutip isi dari surat tersebut.

Pengecekan untuk menentukan tapal batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Tingkat II Kabupaten Kampar.

Dikatakanya, informasi bahwa penyidik masih menunggu hasil dari berita acara pemeriksaan di lapangan, yakni dalam menentukan tapal batas yang nantinya diperlukan untuk diajukan ke Ahli dari BPN Provinsi Riau. Dan katanya, apabila Ahli telah menentukan tapal batas maka penyidik ini dikabarkan juga melakukan pemeriksaan Tim 9 Pengadaan Tanah tersebut. **