Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru, Siapa Jadi Tersangka ??

Potret24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, dari penyelidikan ke penyidikan. Dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejati Riau menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan, temuan perbuatan melawan hukum di pembangunan masjid peninggalan Kerajaan Siak itu ditemukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Sambung Rizky, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam beberapa pekan terakhir. Penyelidik kemudian melakukan gelar perkara sehingga perkara ini naik ke penyidikan.
Setelah ini akan dilakukan pengumpulan barang bukti lagi agar perkara ini terang benderang sehingga tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rizky.
Informasi dirangkum Liputan6.com, pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021. Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum Riau menganggarkan 2 kegiatan bernilai puluhan miliar.
Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan HPS Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagi anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Kabarnya, proyek yang diusut adalah kegiatan kedua karena menuai banyak masalah. Pasalnya, bukan pertama terendus
Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut, tapi bukan soal pembangunan melainkan pemugaran.
Masjid Raya Senapelan terletak di Jalan Senapelan tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, persisnya di samping Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Masjid Raya ini dulunya bernama Nur Alam. Selain pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu.
Pemugaran ini juga menuai masalah karena pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau. Pemugaran ini juga diprotes oleh pemangku adat di Riau karena renovasi dikhawatirkan menghilangkan jejak sejarah di masjid tersebut. **