PEKANBARU – Sebelumnya santer diberitakan, bahwasa tiga tahun proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bansos di Kanupaten Siak pada Tahun 2014-2019, akhirnya sudah temukan titik terang, maka pihaknJaksa berencana hentikan proses penyidikan atau menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) kasus ini.
Namun hal komentar Aspidsus Kejati Riau Imran, maka Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan tak ada tugas penyidik mencari atau menemukan niat jahat. Tugas penyidik itu apakah perbuatan tersebut masuk perbuatan pidana atau tidak. kalau masuk, kumpulkan alat bukti dan temukan tersangkanya.
Niat jahat itu yang menentukan adalah hakim. Mengapa, karena berat atau ringannya niat jahat itu untuk menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata Huda sapaan akrabnya.
Huda mengatakan Kejati Riau seperti mencari-cari alasan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi bansos siak, yang pertama terkait niat jahat dan yang kedua terkait pengambilan sampel penerima hibah dan bansos siak. Mana ada pengusutan kasus hukum dengan cara pengambilan sampel terkait dugaan korupsi kerugian negara,” katanya.
Sambungnya, .kalau Kejati Riau tidak mampu menuntaskan semua audit Hibah dan Bansos Siak, minta bantu dengan KPK kan bisa. Ini yang menurut kami FORMASI RIAU bahwa seperti ada yang disembunyikan dalam pengusutan kasus hibah dan bansos siak ini,” terang Huda
Karena itu, Huda meminta KPK untuk melakukan supervisi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Hibah dan juga Bansos Siak. Karena dugaan korupsi bansos siak ini diduga mencapai Rp. 100 miliar lebih dan penyelesaiannya juga cukup lama terkatung-katung, karena dipenyidikan saja kasus hibah dan bansos siak ini sudah mencapai tiga tahun.
Diberitakan sebelumnya. Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan bahwa untuk penanganan perkara penyidikan tindak pidana korupsi kasus penyerahan Bansos di Siak, tim penyidik sudah merampungkan kegiatan penyidikannya. “Dari kegiatan penyidikan ini semua bukti-bukti dikumpul, alat bukti yang di temukan itu sudah diramu sedemikian rupa oleh tim penyidik,” kata Imran Aspidsus Kejati Riau.
Imran terlebih dahulu menegaskan, kegiatan penyidikan itu arahnya mencari apakah ada pihak yang harus bertanggungjawab atas sebuah perbuatan pidana. Di mana, sebuah perbuatan pidana harus ada subjek hukumnya. Secara umum, orang yang melakukan perbuatan pidana itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada niatnya melakukan perbuatan tersebut apa tidak, atau dalam bahasa hukum mens rea. **