Dua Sekolah Swasta di Pekanbaru Ditegur karena Gelar Perpisahan di Hotel, Bisa Dicabut Izinnya

PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menegur dua sekolah swasta setingkat SMA di Kota Pekanbaru karena tetap menggelar acara perpisahan siswa di hotel. Teguran ini disampaikan dalam hearing Komisi V DPRD Riau bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Plt Kadisdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa teguran ini bersifat tertulis dan keras. Jika sekolah-sekolah tersebut tetap melanggar instruksi Gubernur, maka sanksi terberatnya bisa berupa pencabutan izin operasional sekolah.
Instruksi Gubernur meminta semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk tidak menggelar acara perpisahan di hotel dan menggelar acara sederhana di sekolah tanpa membebani wali murid dan siswa.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menaati peraturan yang dibuat Gubernur untuk efisiensi anggaran dan situasi anggaran yang belum berpihak saat ini.
“Jika tetap melanggar instruksi dari Gubernur yang sebelumnya sudah diedarkan, maka bisa jadi nanti sanksi terberatnya pencabutan izin operasional sekolah,” tegas Erisman. (rls/erwin)