Dua Petugas Polres Siak Terancam PDTH

Potret24.com, Pekanbaru- Dua personel Polres Siak berinisial D dan rekan sejawatnya berinisial B, yang diduga berselingkuh di sebuah ruko, Sabtu (20/01/2018) kemarin, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Hal itu dilakukan jika terbukti melanggar kode etik polisi.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui selulernya kepada Potret24.com, Senin (22/01/2018).
“Ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), karena kode etik profesi,” sebut Barliansyah.
Menurut Barliansyah, keduanya dilaporkan seusai digrebek suami D di sebuah ruko. Laporan itu dibuat suami oknum Polwan berinisial A, yang juga merupakan perwira di Polres Siak.
Atas laporan itu, Barliansyah menegaskan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Tentu kita tindak lanjuti,”ungkapnya.