Potret24.com- Kepolisian Resort Indragiri Hilir menangkap dua pelaku penjual togel jenis sie jie berinisial Di (50) dan Ma (44). Keduanya ditangkap karena kedapatan sedang merekap nomor sie jie.
Keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda. Pelaku Di (50) di Jalan Budiman Tembilahan, sekira pukul 13.30 WIB dan Ma (44) di Jalan Hasan Gani Kelurahan Tembilahan Kota, sekira pukul 14.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M Adhi Makayasa, mengatakan penangkapan kedua pelaku pada Rabu (25/04/2018) kemarin. Namun saat penangkapan, ternyata salah satu pelaku merupakan pemain lama.
“Salah seorang pelaku adalah pemain lama, dan pernah dihukum karena kasus yang sama, pada tahun 2013,” kata Adhi, Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, Kamis (26/04/2018).
Adhi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu tentang adanya penjualan togel jenis sie jie oleh kedua pelaku. Polisi selanjutnya melakukan pengintaian untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah positif, petugas kemudian menangkap pelaku Di (50). Saat dibekuk petugas, Di (50) tidak berkutik saat diamankan.
Usai mengamankan Di (40), Polisi selanjutnya langsung melakukan pengembangan bisnis haram itu. Hanya berjarak 45 menit pasca penangkapan Di, Polisi berhasil pelaku Ma (44).
Bersama kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan alat bukti uang tunai senilai Rp. 778.000, 3 unit Handphone, 2 buah buku bertuliskan angka-angka, 10 potongan kertas bertuliskan angka, 2 lembar slip transfer Bank BCA dan 1 buah kartu ATM Bank BCA.
Kepada Polisi, pelaku mengakui pelaksaan pekerjaan bisnis haram itu sudah berlangsung selama 7 bulan. Dari hasil penjualan itu, keduanya meraup keuntungan ratusan hingga jutaan rupiah per harinya.
“Kedua tersangka mengaku bahwa mereka sudah menjual atau menerima pembelian nomor sie jie selama kurang lebih 7 bulan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan dibalik jeruji. Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kerangkeng.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tukasnya Adhi. ***