Dua Pengedar di Tembilahan Inhil Diringkus Polisi

TEMBILAHAN – Dua pengedar yang serin transaksi Narkoba di Tembilahan Inhil diringkus polisi.

Keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba jenis sabu–sabu membuat Sat Res Narkoba Polres Inhil bergerak dan membongkar jaringan yang melibatkan dua pengedar berinisial N (27) dan HS (28).

Warga Tembilahan Hulu ini berhasil di tangkap Sat Res Narkotika Polres Inhil di sebuah rumah di Jalan H abd Gani Tembilahan, Kamis (10/8).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, menuturkan, masyarakat Tembilahan dan sekitarnya sangat resah dengan aktifitas pelaku N yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat aktifitas N ini. Atas informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah,” ujar Kasat Reskrim kutip tribunpekanbaru.com, Senin (14/8/2023).

Menurut Indra, pada saat penggerebekan di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram.

“Kedua pelaku berperan sebagai pengedar. Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tpc).