DPRD Riau Usulkan 50 Persen Kebun Sitaan Satgas PKH Dikelola Pemprov

PEKANBARU – Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita sejumlah kebun kelapa sawit yang sebelumnya berada di kawasan hutan. Menyikapi hal ini, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, Edi Basri, mengusulkan agar 50 persen dari lahan sitaan tersebut dapat dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Kita akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar 50 persen kebun sawit yang disita oleh Satgas PKH dapat dikelola oleh Pemprov Riau,” ujar Edi Basri, Selasa (25/3/2025) kutip goriau.com.

Ia menjelaskan, pengelolaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya mereka yang tergolong kurang mampu. Menurutnya, jika kebun tersebut dimanfaatkan dengan baik, maka masyarakat yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

“Kita tahu masih banyak masyarakat Riau yang ekonominya lemah. Dengan adanya kebun ini, mereka bisa lebih sejahtera. Jika lahan yang disita ini kita kelola, maka masyarakat yang masuk dalam PKH bisa terbantu dan lebih mandiri,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Riau itu menambahkan, pengelolaan lahan bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Skema tersebut membuka peluang kemitraan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan profesional seperti PT Sinar Mas atau PTPN IV.

“Bisa saja kita menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah terbukti berhasil membina kelompok tani dengan pola KKPA. Sebab, jika hanya mengandalkan BUMD, pengelolaannya sering kali tidak maksimal,” tambahnya.

Ia menyebutkan, saat ini pemerintah pusat masih dalam proses eksekusi penyitaan terhadap lahan-lahan yang berada di kawasan hutan. Setelah tahap ini selesai, pihaknya akan memperjuangkan pengelolaan 50 persen lahan tersebut oleh Pemprov Riau.

“Sejauh ini, lahan masih dalam status sitaan negara. Setelah proses eksekusi selesai, kita akan perjuangkan agar 50 persen bisa dikelola oleh Pemprov Riau,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau tahun 2020, total luas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Provinsi Riau mencapai 1,8 juta hektare. (***)