Potret24.com- Tuntutan masyarakat Provinsi Riau, terkait penurunan harga jual pertalite di Provinsi Riau terkabulkan. DPRD Provinsi Riau menyepakati untuk menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) jenis Pertalite. Penurunan pajak pertalite sebesar 5 persen dengan harga jual 7.750 per liternya.
“Setelah kita melakukan pertemuan-pertemuan dan finalisasi akhirnya disepakati PBBKB Pertalite 5 persen. Jadi sama kita dengan Sumbar dan Sumut,” ujar ketua pansus PBBKB Erizal Muluk, Senin (26/03/2018).
Sejauh ini kesepakatan penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) jenis Pertalite sudah finalisasi. DPRD Riau berencana membawa hasil finalisasi kesepakatan tersebut ke persidangan rapat paripurna pada 29 Maret 2018 mendatang.
Disinggung jika seandainya Pertamina memberlakukan kenaikan terhadap harga jual Pertalite. Sementara DPRD Riau sudah menyepakati menurunkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) jenis Pertalite di Provinsi Riau, Erizal muluk tak banyak berkomentar. Dirinya menuturkan memilih pasrah jika kebijakan itu diberlakukan.
“Yang jelas tugas kita menurunkan PBBKB saja,” tukasnya. (advertorial)