Potret24.com – Diharap dapat membela hak-hak korban kecelakaan kerja di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tetapi tampaknya masih jauh dari diharapkan. Diketahui, lembaga DPRD menyuarakan hak-hak rakyat ini telah gagal memenuhi janjinya.
Hal itu diketahui dari pernyataan massa aksi demo menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau yang mendesak lembaga DPRD supaya mempercepat pembentukanya Pansus. Yang sebagai diketahui pernah berjanji akan langsung membentuk Pansus, jika Dirut PT PHR Jafee A tidak hadir dalam RDP yang diagendakan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023.
Tapi kenyataannya, dari anggota DPRD Provinsi Riau yang notabenenya diberi amanah oleh rakyat, tidak menyuarakan hak rakyat dalam hal kasus kecelakaan kerja di area PT PHR, sudah merenggut 11 nyawa pekerja. Pasalnya, ini wacana pembentukan Pansus terhadap PT PHR yang pasca ketidak hadiran Dirut Jafee A. Hal itu yang membuat massa aksi ini lanjut melakukan demo.
Kala itu, Karmila Sari yang selaku Wakil Komisi V DPRD Provinsi Riau dihadapan massa aksi ini yang mendesak percepat pembentukan Pansus, ini berjanji akan langsung membentuknya. Janji dipapar Karmila itupun didengar langsung Ketua Komisi V Robin Hutagalung dan bahkan Wakil Ketua DPRD Riau Safruddin Poti juga sebagai koordinator Komisi V.Â
Hal itu tampak dari cuplikan video yang beredar dan diterima redaksi. Dilihat itu, dari gestur, raut wajah dan juga intonasi suara Karmila Sari disaat mengucapkan janji itu yang antusias akan membentuk Pansus sebagai wujud pembelaanya ke rakyat yang telah kehilangan 11 nyawa akibat kecelakaan kerja di PT PHR.
Namum, hingga pada hari ditentukan itu ternyata Dirut PT PHR Jafee A tidak ada juga menghadiri undangannya Komisi V didalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dari kecelakaan kerja yang sudah mehilangkan 11 nyawa karyawan bekerja di operasional tambang minyak PT PHR tersebut. Tetapi, diketahui RDP tetap digelar.
Artinya, sangat ironis sekali akan janji yang diucapkan kala itu dengan lantang oleh Karmila Sari. Pasalnya ini artikulasi ucapan yang jernih dan gestur tegas itu tidak ditunaikanya oleh anggota Politisi Golkar tersebut. Akhirnya, RDP dipimpin
Robin Hutagalung merekomendasikan sebanyak 7 poin kepada pihak PT PHR tersebut.
Rekomendasi itu antara lain :
Pertama, Komisi V meminta kepada PT PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamatan kerja.
Kedua, Komisi V meminta kepada PT PHR untuk lebih selektif memilih perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT PHR dikategorikan beresiko tinggi (high risk).
Ketiga, Komisi V meminta kepada PT PHR menuntaskan pemeriksaaan kesehatan terhadap pekerja yang berusia diatas 40 tahun tersebut guna memastikan kelaikan kerjanya.
Keempat, Komisi V meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media.
Kelima, Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR.
Keenam, Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan beresiko tinggi (high risk).
Ketujuh, Komisi V meminta kepada PT PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi – informasi mengenai program CSR PT PHR.
Jika serius diperhatikan secara teliti dari ketujuh rekomendasi Komisi V itu, pada point nomor 5. Itu lagi-lagi akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk Pansus. Artinya, lagi dan lagi Komis V DPRD Riau mengulang janjinya kepada rakyat. Yang tentunya, itukan mengalam kemunduran jika dibandingkan dengan yang pernah diucapkan sebelumnya.
Terkait ini, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi Wakil Ketum Komisi V DPRD Riau Karmila Sari terhadap hasil RDP kemarin. Namun wakil rakyat yang terhormat itu enggan memberi jawaban. “Izin istirahat duluya…. Lagi kurang enak badan Tanks” ujar Karmila Sari singkat melalui aplikasi Whatsapp. di haribRabu (22/3/2023) dikutip dari setuju.com.
Terpisah, dikonfirmasi pada Wakil ketua DPRD Riau Syafruddin Poti mengatakan, bahwa dia juga tidak berhak melakukan intervensi untuk mendesak membentuk Pansus. Karena, katanya, pimpinan kan fasilitator sifatnya menunggu saja, jadi tidak bisa perintahkan harus begini atau harus begitu, karena lembaga politik. **