DPRD Riau Berharap PT Padasa Enam Utama Segera Realisasikan MoU dengan Masyarakat

PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, memimpin rapat mediasi antara masyarakat Desa Kabun dengan PT Padasa Enam Utama (PEU) terkait tuntutan realisasi kerja sama kemitraan antara Koperasi Bumi Makmur Sejahtera dan PT PEU. Rapat ini berlangsung di ruang rapat medium Gedung DPRD Riau pada Senin (24/3/2025).
Legislator asal Rokan Hulu (Rohul) ini berharap agar segera ditemukan solusi atas kendala lahan yang dihadapi dalam pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan.
“Masyarakat menginginkan percepatan pembangunan kebun kelapa sawit oleh PT PEU. Namun, dalam rapat tadi terungkap bahwa sulitnya mendapatkan lahan yang tidak bermasalah menjadi kendala utama,” ujar Budiman Lubis usai rapat.
Menurut Budiman, selama ini terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait lokasi kebun yang akan dibangun oleh perusahaan. “Masyarakat mengira kebun akan dibangun di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, padahal tidak. Inilah yang menyebabkan munculnya aksi protes dan demonstrasi,” ungkapnya.
Dalam rapat mediasi tersebut, Budiman menegaskan bahwa PT PEU dan masyarakat akhirnya saling memahami duduk persoalan yang ada.
“Sudah kita pertemukan dan semuanya menjadi jelas. Masyarakat dan perusahaan kembali sepakat menjalankan MoU yang telah disepakati sebelumnya,” kata politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut, Budiman menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut, PT PEU berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 20 persen dari total 3.500 hektare HGU mereka, atau sekitar 800 hektare.
Sementara itu tulis goriau.com, Direktur PT PEU, Noviati Sibuea, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempercepat survei untuk menemukan lahan yang dapat digunakan guna merealisasikan kemitraan ini. “Kami akan bergerak cepat dan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu dalam proses pencarian lahan,” ujarnya.
Noviati juga menjelaskan bahwa dalam perpanjangan HGU PT PEU terdapat MoU dengan empat koperasi.
“Yang masih tertinggal adalah Desa Kabun, termasuk di dalamnya Desa Batu Langkah, karena sulitnya mendapatkan lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL),” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021, jika lahan tidak tersedia, pola kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk usaha produktif lainnya. “Namun, masyarakat belum sepenuhnya menerima opsi tersebut. Seharusnya Dinas Perkebunan melakukan sosialisasi terkait Permentan ini kepada masyarakat, karena ini merupakan tugas mereka,” tegasnya.
Menurut Noviati, perusahaan berharap agar Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dapat menjadi syarat wajib dalam perpanjangan HGU ke depan. “Intinya, kami siap menjalankan MoU, asalkan lahan tersedia,” pungkasnya. (***)