DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Terkait Perlindungan Masyarakat Atas Penyebaran Covid-19

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Terkait Perlindungan Masyarakat Atas Penyebaran Covid-19

Potret24.com, Pekanbaru – DPRD Pekanbaru kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 atau Covid-19, Senin (14/6/2021).

Dalam rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal dan didampingi oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.

Usai paripurna, Nofrizal mengatakan penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini dilakulan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona di Pekanbaru.

“Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan,” cakapnya.

Nantinya bagi pelanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi dengan cara sidang di tempat, sanksi teguran lisan dan tertulis didalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 menjadi lebih tegas.

“Yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas Covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat,” bebernya.

Perda yang lebih dikenal dengan Perda Covid-19 ini sendiri merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Pekanbaru dan baru disahkan bulan Mei 2021 lalu, namun dengan Pemko Pekanbaru mengajukan perubahan Perda ini DPRD akan mendukungnya.

Politisi PAN ini merincikan Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru saat ini termasuk kota paling tinggi angka Covid-19 dibandingkan dengan provinsi yang ada di Pulau Jawa.

“Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta jiwa dan penduduk yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa. Tapi, jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi di daerah Riau, jika dilihat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar,” rincinya.

Sementara itu, Asisten II Pemko Pekanbaru El Syabrina menyebutkan Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan karena pada pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Prokes.

“Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang diubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan,” singkatnya. (ckp)