Potret24.com, Bengkalis- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis DPRD memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan pemilihan kepala desa serentak dan penilaian bakal calon kepala desa (26/08/2019).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Susianto SR mengatakan, pemanggilan pihak PMD karena mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pemilihan kepala desa.
“Kita memanggil dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) karena ada pengaduan masyarakat tentang penilaian Poin terhadap kepala desa. Kita minta penjelasan dari PMD, ini Perlu ada poin-poin yang harus dipertimbangkan ulang terkait penilaian tersebut agar asas keadilan benar-benar diterapkan dan tidak merugikan salah satu bakal calon kepala desa,” kata Susianto.
Menurut Susianto, ada beberapa hal yang harus dibahas bersama tentang pemilihan kepala desa serentak ini, terhadap masalah penilaian skor poin bakal calon kepala desa yang lebih dari pada lima. Salah satunya tentang nilai poin bagi pendamping desa dan PJ kepala desa.
Anggota Dewan, Syahrial dalam kesempatan tersebut angkat bicara. Ia mengatakan, tidak ada penjelasan secara spesifik di Peraturan Bupati (Perbup) tentang penilaian untuk pendamping desa.
“Mengenai masalah PJ kepala desa apakah sama nilai poin nya dengan kepala desa, sedangkan kepala desa dipilih oleh masyarakat sementara PJ kepala desa hanya ditunjuk oleh Camat. pengabdian kepala desa lebih lama dibandingkan PJ kepala desa, kami memang tidak menyangkal dengan aturan yang ada, cuma apakah ada pengaturan khusus yang mengatur tentang PJ kepala desa. maka dari itu saya meminta agar nilai poin tersebut dipertimbangkan ulang agar prinsip keadilan itu benar-benar kita terapkan”, Jelas Syahrial.
Selanjutnya, masalah Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjan (UED SP) Syahrial menyatakan hal tersebut harus dipertimbangkan lagi karena mereka ikut serta dalam mensukseskan pemerintahan desa, maka persoalan ini harus disampaikan kepada Bupati.
Menanggapi pertanyaan beberapa anggota DPRD, Kepala PMD Yuhelmi menyatakan, PJ dia tidak berhak untuk menjadi calon kepala desa karena PJ adalah Pegawai Negeri Sipil. Bersangkutan harus meminta izin kepada atasannya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Sedangkan terkait dengan pendamping desa, lanjut Yulhelmi, mereka bekerja untuk menjalankan roda Pemerintahan desa dan sebagai penggerak ekonomi dan di SK kan oleh Bupati. Pasalnya, ketua UED SP adalah sebagai penggerak ekonomi bukan bergerak di Pemerintahan dan SK nya dikeluarkan oleh kepala desa maka dari itu UED SP tidak masuk dalam katagori poin.
“Hal ini akan kita sampaikan kepada Bupati agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutup Yuhelmi.