Divonis Mati Gegara Mutilasi Anaknya dengan Dalih Agar tak Hidup Sengsara

Potret24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menjatuhi hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi. Pria berusia 42 tahun itu, yang telah membunuh anak kandung secara sadis. Yakni, dengan memutilasi menjadi beberapa bagian.
Vonis dibacakan hakim ketua Habib Kurniawan, Kamis (8/12/2022) malam. Sidang digelar secara daring, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa berada pengadilan sedangkan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.
“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ujar hakim membacakan putusan, dikutip dari GoRiau.com.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU. “Benar divonis hukuman mati,” ujar Haza Putra.
Atas putusan tersebut, kata Haza Pitra, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menyatakan banding. Saat ini kata dia, menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau itu terdakwa banding maka juga akan banding.
Sebelumnya, Kamis (3/11/2022), JPU menuntut Arharubi dengan hukuman mati. Terdakwa yang memutilasi anak kandungnya, Fatimah (10), itu menjadi beberapa bagian. JPU menjeret dengan Pasal 340 KUHPidana. Terdakwa yang beberapa hari sebelum itu melakukan perbuatannya, mengasah parang yang dipakai menghabisi nyawa anaknya.
Selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban. Yakni terdakwa melakukan pembunuhan itu di rumahnya Jalan Provinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022) lalu.
Awalnya terdakwa memanggil sang anak dengan alasan ingin mencukur rambut anaknya tersebut. Bukannya memotong rambut korban, terdakwa justru menebas leher korban dengan parang. Dalam kondisi sekarat, Arharubi menyembelih anaknya hingga bagian kepala terpisah dari badan. Korban pun meregang nyawa.
Kemudian, terdakwa menanam kepala korban sedangkan bagian badan digotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Setelah diselidiki dan ditangkap polisi, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk menjalani observasi selama 14 hari. Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. **