Ditangkap Enam Terduga Penyalahguna Narkoba, Ada Oknum Polisi dan Wartawan

Ditangkap Enam Terduga Penyalahguna  Narkoba, Ada Oknum Polisi dan Wartawan

SIAK – Disaat ini kepolisian meringkus enam terduga penyalahguna narkoba. Dari terduga itu ada satu orang oknum polisi dan wartawan. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Lubuk Dalam.

Untuk diketahui, kalau penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, dijajaran Polres Siak pada Kamis (27/4/2023) di Jalan Pembangunan 4, Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK yang melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, SH MH menyebut, penangkapan terhadap enam penyalahgunaan narkotika berinisial HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30). Ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa mereka diduga melakukan pesta narkoba. Lalu, AKP Januar perintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta personelnya agar melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalan

Kesempatan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalan menemukan satu unit rumah kontrakan, dan di dalamnya ditemukan enam orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika. “Kami langsung membekuk keenamnya, lalu kami lakukan penggeledahan,” ujarnya dikutip dari riaupos.co.

Yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.

“Malam itu juga keenam orang tersebut digelandang Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan,” kata Kapolsek Januar. Lebih jauh Kapolsek Januar juga membenarkan dari keenam yang diamankan pihaknya itu, ada satu oknum Polri dan oknum wartawan.

Disebutkan dia, sesuai aturan berlaku, maka atas apa yang mereka lakukan itu dijerat dengan sebagaimana pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **