Disnakertrans Bengkalis Pastikan Penyaluran THR Tepat Waktu

Posko Pengaduang THR di Disnakertrans Bengkalis. (Foto: **/win)

BENGKALIS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan di Bengkalis untuk memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tepat waktu.

Menurut Sekretaris Disnakertrans Bengkalis, Suryati, imbauan ini telah dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu dan meminta perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Selain imbauan, bagi karyawan yang belum menerima THR pihak Disnakertrans juga menyediakan posko pengaduan. Mereka bisa menyampaikan aduan terkait THR melalui posko yang sudah disiapkan di Disnakertrans Bengkalis.

Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, telah mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Bengkalis untuk membayarkan THR karyawannya sesuai arahan pemerintahan pusat. Bagus mengatakan bahwa Presiden telah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Bagus juga menegaskan bahwa perusahaan yang sengaja tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Disnakertrans Bengkalis berharap bahwa penyaluran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga karyawan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan bahagia. (**/win)