Disebut Pungli, 2 ASN Satpol PP Dicopot
Potret24.com- Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Serapih apapun bangkai ditutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Begitupun kebohongan dan kecurangan, meski disembunyikan suatu saat akan terbongkar.
Mungkin pepatah itu lah yang pantas diberikan kepada 2 anggota Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Pekanbaru, berinisial JE dan HH.
Mereka disebut melakukan pungli atau diibaratkan jatah preman kepada pemilik usaha. Akibat ulahnya, keduanya dicopot dari Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Pekanbaru.
Tindakan tegas yang dijatuhkan pemerintah Kota Pekanbaru kepada 2 anggota Satpol PP itu dibenarkan oleh Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM), Masriah, Selasa (06/03/2018).
Masriah juga mengakui bahwa rekomendasi pencopotan dari Kasatpol PP sudah diterimanya.
“Surat dari Satpol PP sudah kita terima,” ujarnya.
Menurut Masriah, rekomendasi Kasatpol PP Pekanbaru, berisikan agar dilakukan pemecatan terhadap 2 mantan anggota Satpol PP dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati begitu, namun dirinya belum bisa memastikan keputusan atas rekomendasi tersebut. Pasalnya, dirinya terlebih dahulu menjalin koordinasi kepada tim saber dan Inspektorat.
“Kita sedang pelajari. Karena ini ada kaitanya dengan Pungli, maka kita akan berkoordinasi dengan tim Saber dan Inspektorat,” ungkap Masriah.