Disdik Pekanbaru Diingatkan Patuhi Instruksi Walikota

PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Hj. Niar Erawati, mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah untuk mematuhi instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang telah menegaskan larangan penyelenggaraan acara perpisahan sekolah di tempat-tempat mewah.
Instruksi ini disampaikan menyusul masifnya laporan yang diterima DPRD dari masyarakat terkait biaya perpisahan yang dianggap memberatkan orang tua siswa.
“Kami mendapat banyak laporan dari orang tua murid. Mereka mengeluh karena acara perpisahan digelar di hotel berbintang atau tempat wisata mahal. Padahal sudah jelas instruksi dari Wali Kota bahwa tidak boleh ada pungutan yang membebani,” tegas Hj. Niar kutip riau aktual.com, Rabu (23/4/2025).
Politisi dari Partai Demokrat itu menyatakan, sekolah dan Dinas Pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip kesederhanaan, bukan justru membuat program yang menambah beban masyarakat.
“Jangan sampai Kepala Dinas Pendidikan malah tidak menjalankan instruksi Wali Kota. Ini perintah yang jelas. Kami DPRD mendukung penuh langkah Wali Kota agar tidak ada lagi praktik pungutan yang menyulitkan orang tua,” tambahnya.
Hj. Niar mengingatkan bahwa kegiatan perpisahan bisa dilakukan secara sederhana, meriah, dan tetap bermakna jika dirancang dengan kreatif di lingkungan sekolah.
“Perpisahan bukan soal kemewahan tempat, tapi momen kebersamaan dan penghargaan atas capaian siswa. Silakan lakukan di sekolah, aula, atau tempat yang terjangkau, yang penting tidak memberatkan,” katanya.
Ia juga meminta agar pihak Dinas Pendidikan segera mengeluarkan surat edaran lanjutan kepada seluruh kepala sekolah sebagai bentuk penegasan terhadap arahan kepala daerah.
“Kami ingin ini ditindaklanjuti secara resmi oleh Dinas Pendidikan. Bila ada sekolah yang tetap melanggar, kami minta ada sanksi tegas. Sekolah tidak boleh menjadi ladang bisnis di momen perpisahan,” tutupnya. (**)