Dipolisikan Terkait Dugaan Asusila, Aktivis Minta Wako Firdaus Pecat Camat Pekanbaru Kota Abdimas

Potret24.com, Pekanbaru- Seorang aktivis Daniel RS Simanjuntak meminta Walikota Pekanbaru Firdaus untuk memecat Camat Pekanbaru Kota, AS (Abdimas).

Permintaan itu dilontarkannya pasca dilaporkannya AS (Abdimas) ke Polda Riau, Kamis (31/05/2020), terkait dugaan perbuatan kesusilaan terhadap korban berinisial CGP di media jejaring sosial Facebook, Sabtu (02/01/2020), sekira pukul 16’00 WIB.

Dalam postingan akun Facebooknya, politikus Partai besutan Surya Paloh ini menilai pejabat bawahan Walikota Firdaus tersebut sangat memalukan dan mencoreng institusi pemerintah daerah Kota Pekanbaru.

“Ternyata camat yang berinisial AS adalah Abdimas Camat Pekanbaru Kota. Ini sangat memalukan dan mencoreng wajah institusi pemerintah Kota Pekanbaru, pejabat publik terlibat asusila,” katanya.

“Walikota Pekanbaru harus memecat pejabat publik ini baik dari jabatan dan ataupun status pegawai negerinya,”pintanya.

Daniel menceritakan, selain mendapat dugaan perbuatan asusila, korban (CGP*red) juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AS (Abdimas). Hal itu dikatakan Daniel setelah mengonfirmasi hal tersebut kepada CGP.

“Saya sudah komfirmasi ke korban. Bukan hanya asusila, korban disiksa secara fisik, hal yang tidak wajar di suruh menjilat air ludahnya,” cetusnya.

“Kenapa pejabat publik bisa sebiadab itu?. Apakah bliau sedang sakau narkoba, seperti kata korban?,”imbunya.

Dikesempatan itu, Daniel menutup status akun Facebooknya, dengan mencoba mengungkap history korban.

“Kalau saya tidak salah, korban ini adalah Wakil presiden Mahasiswa BEM Unilak dan juga Gubernur Mahasiswa BEM Fakutas Ekonomi Unilak,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, korban berinisial CGP mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (31/04/2020).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, CGP mengadukan oknum Camat Pekanbaru Kota berinisial As terkait dugaan perbuatan asusila.

“Kejadian itu di rumah AS di kawasan Tenayan Raya dan Kami sudah menyerahkan barang bukti satu flashdisk berisikan rekaman video itu, serta keterangan klien kami juga sudah diambil,” sebut Muhajirin, melansir riaupos.co, Sabtu (02/05/2020).

Untuk itu, dirinya berharap kepada Polda Riau agar segera menindak lanjuti laporan tersebut dan menetapkan terlapor AS sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan pengadauan tersebut.

“Iya betul. Kemarin (Kamis, red) ada pengaduan dari CGP yang mengadukan AS,” ujarnya.