Dinas PUPR Pelalawan Putus Kontrak Proyek Turap Pasar Kelurahan Pelalawan

Dinas PUPR Pelalawan Putus Kontrak Proyek Turap Pasar Kelurahan Pelalawan

PELALAWAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan telah memutus kontrak satu proyek yang telah dilelang pada tahun anggaran 2023 ini.

Adapun proyek yang kontraknya diputus oleh Dinas PUPR lansir tribunpekanbaru, yakni pekerjaan fisik paket 4 pembangunan turap jalan ke Pasar Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan.

Nilai pagu proyek tersebut mencapai Rp 769.461.795 dan harga penawaran dari kontraktor pemenang tender sebesar Rp 753.444.000.

Perusahaan yang menang lelang adalah CV Mutiara Dayang Puti Alya yang beralamat di Jalan Putri Hijau Kep. Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Perusahaan rekanan ini merupakan peringkat pertama dari puluhan penyedia yang memasukan penawaran pada masa tender di LPSE Pelalawan.

“Kontrak sudah kita putus beberapa waktu lalu, karena tidak ada progres sama sekali di lapangan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar ST MT kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (25/10/2023).

Irham Nisbar menyampaikan, kontraktor dari CV Mutiara Dayang Puti Alya tidak bekerja sama sekali sejak dinyatakan sebagai pemenang tender di LPSE.

Bahkan usai meneken kontrak di Dinas PUPR, rekanan ini tak kunjung bergerak ke lokasi pekerjaan. Material untuk pekerjaan fisik juga tidak terlihat di lapangan.

Setelah dipertimbangkan dengan matang, kontraktor tampaknya tak ada itikad baik untuk mengerjakan proyek tersebut. Alhasil kontrak diputus melalui prosedur yang dijalankan.

“Volume pekerjaan sama sekali tidak ada atau nol. Jadi tak layak dipertahankan lagi, makanya kita putus (kontrak),” tambah Irham Nisbar.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pelalawan, Latief Bustomi ST MT menambahkan, kontraktor telah diberikan waktu selama dua bulan untuk mempersiapkan rencana pekerjaan di lapangan.

Mulai dari memasukan material yang dibutuhkan sampai jumlah pekerja atau tukang yang diturunkan ke lapangan.

Hanya saja rekanan tidak memenuhi janjinya hingga berbulan-bulan lamanya.

“Kita tidak tahu pasti apa alasannya yang mendasar. Saat dievaluasi, jawabannya oke terus tapi tak ada pergerakan,” beber Latif.

Pihaknya memastikan tidak ada kerugian negara atau Pemda atas proyek putus kontrak ini. Sebab sama sekali belum ada pencairan termin atau uang muka kepada kontraktor.

Bahkan Dinas PUPR mengklaim jaminan pelaksanaan yang diserahkan kontraktor sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Jaminan itu akan diambil untuk Pemda lantaran kontraktor tak melaksanakan pekerjaan sama sekali.

“Dari segi keuangan, Pemda malah diuntungkan. Tak ada kerugian,” tukasnya.

Hanya saja dari segi manfaat, tentu Pemda dirugikan dalam persoalan ini. Program fisik berupa turap tidak dapat dinikmati masyarakat dalam tahun ini.

Khususnya warga di Kelurahan Pelalawan yang selama ini telah merambah turap di jalan menuju pasar.

Hal ini menjadi pelajaran bagi Pemda untuk mencari kontraktor yang lebih siap dari segi keuangan maupun kemampuan bekerja serta niat untuk membangun daerah ini. (p24)