Diduga Minta THR ke PKL, Walikota Berhentikan Sementara Lurah Kampung Baru

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya memberhentikan Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra, dari jabatannya.
Keputusan tegas ini diambil Agung setelah muncul dugaan bahwa Lurah tersebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I.
Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengonfirmasi bahwa keputusan pembebastugasan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota pada Rabu (9/4/2025) sore.
“Pak Wali dan Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan lurah dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken,” ujarnya kutip liputanoke.com.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum lurah, yang meminta THR secara langsung kepada para PKL. Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi dari masyarakat luas.
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyebut yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar kita sudah panggil yang bersangkutan, pemeriksaan masih berjalan,” katanya.
Masykur menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi lebih lanjut.
“Kita minta Inspektorat menggesa proses ini dan segera diteruskan ke BKPSDM,” tuturnya.
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, juga telah menerima laporan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah mendapatkan laporan,” ujarnya singkat.
Sebagai bentuk langkah cepat agar pelayanan publik tetap berjalan, Wali Kota Agung menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru.
Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa integritas aparatur pemerintah harus dijaga.
“Kita tidak akan mentolerir tindakan yang menyimpang, apalagi jika sampai merugikan masyarakat kecil. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional,” tegas Masykur. (**)