Diduga Kades Aek Horsik Terlibat KKN

TAPTENG – Warga Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyoroti kinerja Kepala Desa (Kades) Aek Horsik, Pidelis Tambunan, Selasa (26/11/2024).
Pekerjaan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 menjadi persoalan yang disorot. Disebutkan, Oknum Kades Aek Horsik memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk membangun jalan ke kebun pribadinya tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga. Penyaluran Dana Desa Tahun 2023 itu tidak tepat sasaran.
Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, inisial FZ juga menyoroti soal struktur pengangkatan para perangkat desa yang dilakukan Oknum Kades Pidelis Tambunan, di mana para perangkat desa yang diangkat oknum Kades ini lebih mengutamakan pihak keluarga dan saudara-saudaranya.
Warga juga menilai kebijakan-kebijakan yang dilakukan oknum Kades diduga masuk ranah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindakan oknum Kades ini dianggap melanggar Pasal 603, Undang-Undang No.1 Tahun 2023.
“Tindakan serta kebijakan oknum Kades ini sudah termasuk pada tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan ini jelas-jelas sudah melanggar undang-undang,” kata FZ.
Ketua BPD, Kamaruddin Sitompul (kakak ipar Kades), Kaur Keuangan, Kanawati Panggabean (adek istri Kades), Kaur Pembangunan, Harianto Panggabean (adek ipar Kades), dan Kaur Umum/Operator Desa, Timbet Kharisma Sitompul (anak ketua BPD).
Sebagai warga masyarakat Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, kami berharap agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian bersama Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah segera memanggil dan memeriksa oknum Kades Aek Horsik, Kecamatan Badiri. (M.Tanjung)