Didenda Ratusan Miliar Rupiah, Kemhan Tuding PN Jakpus Tak Cermat

JAKARTA (Beritadigital) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore yang menghukum Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk membayar denda sewa satelit ratusan miliar rupiah. Kemhan kaget dan menilai PN Jakpus tidak cermat dalam perkara tersebut.

Kemhan mengutip putusan PN Jakpus tersebut, yaitu:

PENETAPAN

Nomor 83/2021.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional- International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG jo. Nomor 14/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Kami, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;…., dst

Demikian ditetapkan di Jakarta, oleh Kami : MUHAMMAD DAMIS, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Desember 2021.

“Mengacu pada Pasal 66 huruf e UU Arbitrase dan APS, seharusnya penetapan eksekuatur dalam rangka pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional – International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG, diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi gugatan yang didapat detikcom, Senin (14/2/2022).

“Quad Non, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan, seharusnya atas dasar delegasi atau pelimpahan kewenangan yang sah dari Mahkamah Agung RI,” tegas Kemhan dalam berkas itu.

Namun, meneliti dari penetapan PN Jakpus itu, terlihat bahwa penetapan tersebut diterbitkan Ketua PN Jakpus bukan atas dasar pelimpahan kewenangan dari MA.

“Penetapan Ketua PN Jakpus diterbitkan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan dalam menerbitkan eksekuatur terhadap putusan arbitrase internasional yang salah satu pihaknya melibatkan Negara Republik Indonesia. Untuk itu, sudah selayaknya dinyatakan batal demi hukum,” pinta Kemhan.

Kasus bermula saat Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Vendor yang mendapatkannya adalah Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Belakangan, sewa tersebut bermasalah. Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa.

Lalu Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakpus agar Kemhan melaksanakan putusan ICC Singapura itu dan dikabulkan.

Di sisi lain, kasus ini sudah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemukan apakah ada unsur pidananya atau tidak. Sejumlah nama sudah dipanggil Kejagung, salah satunya mantan Menkominfo Rudiantara.

 

“Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019, dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Leonard menyebut Rudiantara sekaligus pemegang hak pengelola filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). (detik)