Dewan Minta Pemko Batam Cabut Izin Gelper Jika Tak Patuhi Ini

Potret24.com, Batam – Gelanggang permainan (Gelper) berbentuk mesin ketangkasan kembali menjamur di Kota Batam. Disetiap titik lokasi, aktifitas gelper dipadati para pengunjung. Namun, ketika lokasi banyak para pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha belum mendapat laporan tersebut. Namun menurut dia, seluruh bentuk dalam bentuk apapun, baik itu permainan ketangkasan (Gelper), restoran maupun perhotelan, harus mengedepankan protokol kesehatan dari pemerintah.

“Bentuk usaha apapun, apalagi berupa permainan ketangkasan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kalau tidak di patuhi, perlu di lakukan evaluasi terkait periZinan nya.” ucap politisi Partai Hanura ini kepada Potret24.com.

“Kalau pelaku usaha masih membandel, cabut aja izin nya,” imbuhnya lagi.

Mematuhi protokol kesehatan itu merupakan hal terpenting. Apalagi ditengah wabah Pandemi Covid-19. Sebab, virus corona merupakan virus mematikan. Jika tidak diantisipasi dengan cara menerapkan protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya penularan virus tersebut.

“Karena itu, semua pihak pelaku usaha maupun masyarakat harus mematuhinya,” tukasnya.

Disinggung terkait jam buka tutup operasional usaha Gelper, dirinya mengaku tidak mengetahuinya.

“Kita harus chek dulu Perda nya, saya belum mempelajarinya,” cetusnya.

Terpisah, Kepala BPMPTSP Kota Batam Firmansyah saat di konfirmasi mengakui, bahwa OPD yang dipimpinnya pernah menerbitkan izin usaha Gelper di Kota Batam. Dalam catatannya, total izin Gelper yang diterbitkan pihaknya sebanyak 41 izin.

“Ada sebanyak 41 perijinan yang kita keluarkan terkait Gelper (Gelanggang permainan) dari awal Tahun 2019.” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (01/10/2020).

Diakuinya, hingga kini, pihaknya tidak ada menerbitkan izin Gelper terbaru terhadap para pelaku usaha Gelper.

“Sejak 2019 sampai dengan saat ini, tidak ada ijin baru yang dikeluarkan oleh pihak nya,” ungkapnya.

Disinggung terkait pengawasan buka tutup jam operasional Gelper, Firmansyah buang badan. Dia menegaskan, jika pengawasan tersebut merupakan wewenang Disparbud Kota Batam.

“Untuk pengawasan itu, berada di dinas kebudayaan dan pariwisata,” cakapnya. **(iwan)