Dewan Minta Disdik Natuna Tetap Utamakan Prokes Saat Proses Belajar Dimulai

Potret24.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pendidikan Natuna telah menetapkan kebijakan pembelajaran secara tatap muka.

Berlaku mulai pada hari ini 4 Januari 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna merestui seluruh satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar meminta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna melakukan pengawasan dan evaluasi ekstra ketat terhadap sekolah-sekolah yang telah dianggap memenuhi syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Informasi yang saya dapat hampir 98 persen sekolah yang ada di Kabupaten Natuna siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, makanya daripada itu keputusan tersebut harus sudah melalui evaluasi yang ketat dari pihak dinas,” ujarnya, Minggu (03/01/2021).

Arismunandar berpendapat, kebijakan pemberlakuan proses belajar secara tatap muka di tengah belum sirnanya pandemi Covid-19 sangat mengkhawatirkan para regenerasi. Virus corona yang melanda hingga di berbagai mancanegara ini tidak dapat dianggap “enteng”. Jika pihak sekolah teledor dalam menerapkan protokol kesehatan di sekolah, tidak menutup kemungkinan akan ada penularan virus corona di sekolah.

Karena itu, dirinya akan sejatinya melakukan pengawasan berkala terhadap setiap sekolah yang melakukan pembelajaran secara tatap muka di Kabupaten Natuna.

“Jangan sampai saya temui ada yang bermain-main dengan protokol kesehatan di sekolah, secara acak dan berkala saya akan melakukan sidak dan pengawasan langsung ke sekolah nantinya,” terangnya.

Arismunandar menyarankan pihak Dinas Pendidikan Natuna, agar sedianya menggelar rapid test terhadap para guru dan tenaga pendidik sebelum pelaksanaan belajar tatap muka terhadap para siswa.

Dengan begitu, diketahui status kesehatan masing-masing para guru dan tenaga pendidik, serta memberikan rasa nyaman terhadap para siswa.

β€œKalau bisa lakukan rapid tes dulu bagi guru dan tenaga kependidikan yang terlibat pembelajaran di sekolah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Natuna Suherman beberapa waktu lalu menyampaikan, meskipun proses belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan, pihak sekolah diwajibkan menyediakan sejumlah hal sebelum proses pembelajaran tatap muka di gelar.

“Adapun sejumlah hal yang wajid disediakan pihak sekolah adalah thermogun, tempat cuci tangan, mewajibkan siswa dan guru untuk menggunakan masker, serta tetap memperhatikan jarak aman saat proses belajar berlangsung,” ujarnya.

Dirinya menuntut pihak sekolah agar melengkapi seluruh syarat tersebut. Dengan begitu, kepatuhan penerapan protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik.

“Pihak sekolah dituntut untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan saat proses belajar mengajar berlangsung. *(zack)