Potret24.com, Pekanbaru – Perdamaian PUPR Pekanbaru dengan penebang 83 pohon median di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru menuai reaksi dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil OPD yang di pimpin oleh saksi kasus korupsi jembatan Waterfront City Bangkinang, yang kini masih ditangani KPK, Indra Pomi Nasution tersebut.
“Ini harus dipertanyakan. Kita akan panggil dinas terkait untuk meminta kejelasannya,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Selasa (19/01/2021).
Selain mempertanyakan alasan perdamaian, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan meminta bukti ganti rugi oleh penebang pohon.
“Kita juga akan meminta bukti kalau pelaku benar-benar ganti rugi,” tukasnya.
Dinas PUPR Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu membuat heboh di Pekanbaru. Instansi di pimpin saksi korupsi jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Indra Pomi itu dilaporkan telah mencabut laporan kasus perusakan pohon median yang merugikan negara tersebut.
Hal itu dikatakan Sekretaris daerah Kota Pekanbaru, M. Jamil.
Celakanya lagi, PUPR Kota Pekanbaru disebut- sebut tidak berkoordinasi dengan orang nomor satu ASN di pemerintahan Kota Pekanbaru tersebut.
“Kepada saya selaku Sekda, Dinas PUPR belum ada koordinasi. Coba konfirmasi ke Dinas PUPR, siapa tahu mereka koordinasi dengan pimpinan (Walikota*red). Karena, saya sifatnya hanya administratif saja,” ujar lelaki disapa Jamil, Rabu (06/01/2021).
Penguatan pencabutan laporan diperkuat lagi pernyataan Kapolsek Bukit Raya Hary Parasetyo melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim.
Abdul terangan-terangan menyebutkan bahwa penyidikan kasus penebangan pohon median di Jalan Tambusai sudah dihentikan. Penghentian dilakukan lantaran pelapor mencabut laporan dan sepakat berdamai.
“Karena sudah ada perdamaian dan pelapor sudah mencabut laporan. Maka prosesnya kita hentikan. Para tersangka saat ini juga sudah tidak kita ditahan,” cetus Abdul Halim, Selasa (05/01/2021).
Dalam penghentian penyidikan kasus itu, lanjut Abdul, sudah ada penetapan sejumlah tersangka.
“Sebelumnya, atas laporan pengrusakan 83 pohon pelindung tersebut, kita sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Salah satunya bos CV RB, TF,” ungkapnya.
Meski telah dituturkan oleh Setdako Pekanbaru M. Jamil dan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim Polsek Bukit Raya, namun pihak PUPR membantah pencabutan laporan tersebut.
Alih-alih penangguhan penahanan ditorehkan para tersangka menjadi alibi pihak PUPR Pekanbaru menyatakan tidak adanya pencabutan laporan.
“Kita nggak ada cabut laporan. Setahu kami, kemarinkan dia memang mendapatkan penangguhan penahanan,” cakap Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah, Minggu (10/01/2021). *