Dalam Tiga Hari, Polisi Ciduk 3 Artis Penyalahguna Narkoba

Potret24.com- Polisi ciduk 3 Artis tanah air dalam tempo tiga hari. Mereka diciduk karena diduga penyalahguna narkoba.

Berikut Nama-nama Artisnya

1. Fachri Albar

Mungkin sebagian dari Kita telah mengenal Artis Fachri Albar. Ya, Artis yang pernah berperan sebagai Rafi Primasto dalam film “Alexandria” (2006), rupanya harus berurusan dengan Aparat Kepolisian.

Dia diciduk Polisi diduga mengonsumsi narkoba. Selain diduga mengonsumsi, Fachri juga kedapatan menyimpan 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat isap sabu dari dalam kamar nya.

Hal itu terungkap setelah Polisi menangkap Fachri di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).

Kepada Polisi, Fachri menyebutkan bahwa dia melakukan mengonsumsi narkoba karena kondisi terpaksa.

Belum ada pengakuan resmi dari Fachrial Albar soal asa muasal barang haram tersebut. Pasalnya, Fachri hanya terlihat menunduk saat ditanyai wartawan.

Akibatnya, Polisi menjerat Fachri Albar Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

2. Roro Fitria

Tak hanya Fachri Albar, pada hari yang sama juga Polisi juga Lagi-lagi turut mengamankan seorang Aktris lainnya. Dia adalah Roro Fitria.

Dari tangannya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Rupanya sabu itu akan diantarkan pada seseorang yakni Roro Fitria.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu. Serta barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram.

Kepada polisi, Roro menjelaskan bahwa barang haram dipesannya hanya untuk sebatas kejutaan malam Velentine. Ia juga mengaku baru dua kali mengonsumsi barang haram tersebut hanya baru 1 bulan.

Roro dan WH terancam dijerat Pasal 112 KUHP tentang Narkotika, Pasal 114 tentang Perantara Jual Beli Narkoba, dan Pasal 132 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3. Dhawiya, putri Elvy Sukaesih

Polisi menciduk anak-anak pedangdut senior Elvy Sukaesih di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018).

Berawal dari laporan warga, Polisi lantas bergerak ke lokasi dan menyergap kekasih Dhawiya, Muhammad, sekitar pukul 00.30 WIB di depan halaman garasi sebuah rumah di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Dari tangan Muhammad, petugas mengamankan satu klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram, satu telepon genggam hitam. Barang haram itu disembunyikan di celana jeans modifikasi yang ia kenakan.

Setelah itu, polisi merangsek masuk ke kediaman Elvy Sukaesih. Di dalam rumah polisi mendapati Dhawiya, bersama kakak lelakinya, Syehan, berikut ipar perempuannya, Chauri Gita yang tengah hamil 6 bulan sedang mengkonsumsi sabu.

Mereka mengisap barang haram itu secara bergantian. Di dekat mereka terdapat sabu dalam klip plastik kecil seberat 0,49 gram.

Tak lama datang kakak Dhawiya yang lain yakni Ali Zaenal Abidin yang juga ikut diamankan. Namun polisi tak menjadikannya tersangka karena tidak menemukan barang bukti.

Ditemukan pula sebuah kotak perhiasan atau riasan hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik.

Lalu, terdapat juga satu gulung alumunium foil, tiga kantong berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektronik. Plastik klip yang terakhir berisi sabu seberat 0,45 gram. Plastik itu ditemukan dalam dompet silver milik Dhawiya.

Hingga kini polisi masih mengembangkan penyelidikan. Pasalnya polisi mencurigai bahwa Dhawiya dan sang kekasih, Muhammad, merupakan pengededar narkoba.

Atas perbuatannya, mereka diancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1)lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kpc)