Cipayung Plus Pekanbaru Soroti Dugaan Pungli Parkir Ala Pemko

Cipayung Plus Pekanbaru Soroti Dugaan Pungli Parkir Ala Pemko

Potret24.com – Akhir tahun 2022 ini, diketahui dari Cipayung Plus Pekanbaru membuka ruang diskusi, dengan bahas berbagai masalah di masyarakat. Salah satunya itu keluhan dugaan pungli tarif parkir setelah diberlakukannya tarif baru atas dasar Perwako.

Dimana diketahui, permasalahan yang terjadi di masyarakat Pekanbaru sangat dikeluhkan atas kebijakan pihak Pemko tersebut. Yakni, terkait Perubahan tarif itu diatur Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2022 tentang tarif layanan parkir.

Cipayung Plus Pekanbaru di dalamnya tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Dalam acara diskusi ini, salah seorang akademisi Panca Setya mengatakan bahwa kurangnya sosialisasi terkait Peraturan dan Kebijakan dari Pemko Pekanbaru menyebabkan disparitas antara masyarakat dan juga Pemangku Kebijakan.

Sementara itu perwakilan dari Cipayung Plus Pekanbaru Supriadi selaku Ketua PMII Kota Pekanbaru mengatakan Pemko dirasa perlu untuk mencabut Perwako tersebut.

Menurut dia setelah adanya tarif parkir dinaikkan banyak ditemukan adanya kejanggalan, seperti kurangnya transparan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan parkir.

“Sejauh ini juga kita ketahui pungutan parkir dengan penerapan sistem BLUD tidak ada perubahan pelayanan apa pun,” sebutnya, Ahad (1/1/2023) melalui rilis diterima media ini.

Terhadap lokasi (titik) yang diterapkan tarif pakir oleh Perwako masih terbilang ambigu sehingga ketidakjelasan dasar pemungutan tersebut diduga pungli.

Meski demikian, dia mengatakan pentingnya sebuah transparan terhadap setoran tarif parkir yang diterima Bapenda harusnya terbuka untuk publik agar semuanya dapat mengetahui pendapatan tersebut.

“Harusnya sudah naik tarif parkir, setoran ke Bapenda pun harusnya naik. Ini adalah sebuah kejanggalan, dengan ini kawan – kawan menduga ada unsur penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan,” tambahnya.

Karena sebutnya, setiap titik pada parkir sepanjang pinggir jalan semuanya tetap dikutip sesuai dengan tarif Perwako. Berarti ada pembiaran oleh pemerintah begitu juga Dishub Kota Pekanbaru. Serta transparansi setoran perbulannya tak ada kejelasan,” katanya. **