Cabuli Remaja 15 Tahun, 2 ASN Tahura Ditahan, 1 Tersangka Buron


Potret24.com, Padang- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumatera Barat bernama Zainal (41) dan Zulhendra (41) ditahan Polresta Padang, Minggu (04/02/2018).
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, kedua ASN yang bertugas di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, ditangkap petugas karena diduga menikmati tubuh remaja benisial bunga (15).
“Selain oknum ASN tersebut, juga ada dua pelaku lainnya yang ikut mencabuli korban. Keduanya remaja ingusan yang masih berusia belasan tahun berinisial P dan K,” kata Kanit PPA Polresta Padang, Iptu Rosza Rezki Febrian kepada tribunpadang.com, Minggu (04/02/2018) sore.
Selain mengamankan kedua ASN, Polisi juga turut mengamankan bocah ingusan berinisial K (17). K (17) juga ditahan karena diduga turut menikmati tubuh bunga. Sementara tersangka P (14) masih dalam pengejaran petugas.
“Saat ini petugas masih mencari keberadaan P. Remaja 14 tahun itu sudah kabur dari Kota Padang. Sedangkan dua oknum ASN yang telah dijadikan tersangka, ditahan di Mapolresta Padang. Kemudian tersangka K, ditahan di Polsek Naggalo,” ujarnya.
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan orang tua bunga, FH (41), Rabu (24/01/2018) lalu.
FH melaporkan dugaan perbuatan bejat itu, setelah putri tercintanya diduga dicabuli oleh dua ASN tersebut pada 18 Desember 2017 lalu. Berdasarkan adanya laporan tersebut, Polisi langsung gerak cepat dan memeriksa tersangka Zulhendra (41). Setelah didalami, Zainal (41) dan kedua anaknya juga diduga turut menikmati tubuh bunga.
Dari keterangan Zulhendra, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Zainal (41) dan anaknya berinisial K (17), Sabtu (03/02/2018).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun kerangkeng.
“Zainal dan Zulhendra, serta K yang masih dibawah umur, dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 E junto pasal 82 UU No35 tahun 2014 yang di perbarui dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.