Kampar – Seorang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek III Koto Kampar.
Tersangka berinisial Jago. Dia ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana terhadap balita berusia 4 tahun.
“Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun,” ujar Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto, Sabtu (15/03/2023).
Terungkapnya aksi perbuatan bejat tersangka berawal dari penuturan ibu korban kepada ayah korban.
Kepada ayah korban, sang ibu korban mengatakan bahwa buah hatinya dicabuli tersangka di parit samping Posyandu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Kamis (13/04/2023) sekitar pukul 15’00 WIB.
“Pada saat di rumah, istrinya menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka,” tukasnya.
Mendengar penuturan sang istri, sang ayah korban mendadak spontan geram. Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Koto Kampar.
Kepada petugas, ayah korban menyebut jika buah hatinya telah dicabuli tersangka. Lewat laporan itu, polisi lantas gerak cepat.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, polisi mendapati informasi bahwa pelaku sudah diamankan masyarakat di dalam salah satu rumah warga.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Kepada petugas, pelaku mengungkapkan terjadinya perbuatan bejatnya setelah menonton video porno.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan sebelumnya terobsesi dari menonton film porno melalui handphone milik temannya,” cetusnya.
Sejauh ini tersangka sudah diamankan dibalik Mapolsek III Koto Kampar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak.
“Pelaku sudah diamankan guna proses selanjutnya,” pungkasnya. **(son)