Potret24.com, Jakarta – Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap di Singapura dan akan dideportasi ke Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, keluarga Adelin Lis sempat meminta izin agar pria yang lebih dari 10 tahun buron itu pulang sendiri.
“Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Leonard mengatakan, pihak keluarga Adelin Lis bahkan telah mempersiapkan keperluan untuk penerbangan dari Singapura ke Medan. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar Adelin Lis ditahan di lapas tertentu.
“Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta,” katanya.
Kejagung jelas menolak permintaan dari keluarga Adein Lis tersebut. Jaksa Agung Burhanudin pun meminta agar Adelin Lis dibawa ke Jakarta.
“Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” ucapnya.
Seperti diketahui, Adelin Lis, ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi. Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan dan membawa Adelin ke Jakarta usai aksi buron 10 tahun lebihnya tersebut.
“Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singa,” ujar Leonard dalam keterangannya. (gr)