Bupati Yopi Serius Tangani Penanggulangan Corona di Wilayahnya

Potret24.com, Rengat– Percepatan penanganan Corona terus menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dibawah pimpinan Bupati Yopi Arianto percepatan penanganan Corona terus digesa. Untuk itu guna mempercepat penanggulangan dan pencegahan virus corona, melalui Keputusan Bupati Inhu nomor Kpts.184/III/2020 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto tertanggal 17 Maret 2020 dilakukan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus disease Corona.
Dengan diketuai langsung oleh Bupati Inhu gugus tugas percepatan penanganan virus disease Corona ini mempunyai tugas terpadu untuk menetapkan melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanggulangan covid-19 kepada ketua pelaksana gugus tugas percepatan covid-19 yang mencakup gugus tugas kesehatan, gugus tugas area dan transportasi publik, gugus tugas area institusi pendidikan, gugus tugas area komunikasi publik dan gugus tugas bidang ekonomi.
Terbentuknya gugus tugas percepatan penanganan virus disease Corona ini ditindak lanjuti dengan aksi lapangan, seperti yang dilakukan gugus tugas kesehatan. Dibawah koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Inhu langsung bergerak cepat dengan membentuk tim gerak cepat.
“Dibawah arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan virus Corona Yopi Arianto yang juga Bupati Inhu, Dinkes Inhu langsung membentuk tim gerak cepat yang ada di setiap Puskesmas yang ada di Inhu, tim gerak cepat ini selalu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap semua warga yang patut dilakukan pengawasan,” ujar Elis Julinarti Kadiskes Inhu.

Pembentukan tim gerak cepat yang ada di setiap Puskesmas yang ada di Inhu terbukti efektif melakukan pemantauan terhadap warga Inhu yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), berbekal protokol penanganan penanggulangan Covid-19 para ODP terus dipantau perkembanganya selama 14 hari. Hasilnya tertanggal 6 April 2020 angka ODP di Kabupaten Inhu mengalami penurunan yang hanya terdapat 95 ODP di Inhu.
Turunya angka ODP di Inhu disampaikan juru bicara media centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Selasa (7/4/20). Berdasarkan update data terakhir, Senin 06 April 2020, terdapat 95 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Inhu dan 0 PDP serta 0 Terkonfirmasi. Penurunan angka ODP dibandingkan data hari sebelumnya dikarenakan adanya ODP yang telah selesai dipantau, sebanyak 14 orang. Berdasarkan hasil pemantauan ke-14 orang tersebut telah selesai masa observasi mandiri. Untuk ODP yang ada sebaran umur yang tertinggi berada di kisaran usia 20 hingga 44 tahun atau berkisar 47 persen.
“Selain itu, telah dilaksanakan juga Rapid Test kepada 87 ODP. Berdasarkan hasil Rapid Test, Senin 06 April 2020, yang dilakukan kepada 87 dari 106 ODP (82%), seluruh ODP tersebut dinyatakan negatif,” ungkap Jawalter juru bicara Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Inhu.

Tidak hanya Puskesmas yang diarahkan Bupati Yopi Arianto untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan guna melakukan percepatan penanganan Covid-19, RSUD Indrasari juga telah diinstruksikan untuk mengambil langkah cepat dan tepat dalam percepatan penanganan Covid-19. Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim terpadu dalam penanganan pasien Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov). yang diketuai oleh dr. Nisfi, Sp.P beserta wakilnya dr. Devita, Sp.P dan dibantu oleh koordinator masing-masing bidang di setiap bagian pelayanan.
“Tim yang bertugas di garis depan terdiri dari 4 orang dokter umum dan 24 orang paramedis yang dibagi menjadi 2 tim. selain itu RSUD Indrasari juga memiliki 2 ruang isolasi yaitu ruang isolasi IGD yang memiliki fasilitas 1 tempat tidur dan 1 ruang isolasi rawat inap paru yang memiliki fasilitas 3 tempat tidur,” tegas Sri Darmayanti Direktur RSUD Indrasari Rengat.
Percepatan penanganan Covid-19 di tingkat desa juga tak luput dari perhatian Bupati Inhu Yopi Arianto, untuk itu Bupati Inhu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 44 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. SE tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan Corona Virus Disease 2019 Corona yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa.

Serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Corona. Selain pengalokasian dana desa, melalui surat edaran itu ditegaskan soal pembentukan relawan di setiap desa.
“SE ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKTD dengan menggunakan Dana Desa, oleh karena itu ruang lingkup SE Bupati Inhu tersebut mencakup tiga hal, pertama penegasan PKTD, Desa Tanggap Corona, dan Penjelasan Perubahan APBDes,” ucap Riswidiantoro Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan terkait Desa Tanggap Corona, dimana seluruh desa harus membentuk relawan desa lawan Corona. Dalam struktur relawan desa lawan Corona Kepala Desa langsung menjadi Ketua dan Wakil Ketua dijabta Ketua Badan Pemusyawaratan Desa. Dalam struktur juga terdapat susunan anggota yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping lainnya yang berdomisili di desa dan Bidan Desa serta tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD), serta Ormas yang berdomisili di Desa. Relawan desa lawan Corona juga bermitra dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa. (adv/Pemkab Inhu)